KENDARI-LENSASATU. COM. ||. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Periode 2024-2025 mengeluarkan SP 1 kepada BEM FKIP UHO.
Melalui Arif Gunawan selaku Ketua DPM FKIP UHO menyampaikan penyebab mengeluarkan SP 1 Kepada BEM FKIP UHO Periode 2024-2025, hal ini didasari karena ada beberapa kekeliruan dari BEM FKIP UHO diantaranya.
“Tidak membaca dan memahami GBHO dan GBPK,” kata Arif saat di wawancarai melalui sambungan WhatsApp.
Lanjutnya sikap tidak disiplin terhadap GBHO sejalan dengan aturan yang termuat dalam BAB V Pasal 11 Nomor 4 poin G diantaranya.
“Terdapatnya anggota pengurus BEM FKIP UHO yang merangkap jabatan organisasi struktur keorganisasian dilingkungan UHO,” ungkapnya.
Disisi lain Ketua DPM ini kembali menyoroti terkait transparansi dana.
“Sikap tidak disiplin terhadap GBPK BAB lX Nomor 2 poin B yaitu pada pemaparan LPJ Triwulan tidak ada transparansi dana setiap program kerja BEM terhapadap DPM, hingga tujuan kegiatan tidak dicapai secara maksimal,” tutupnya.
Reporter : Azman
Editor : Red