BoneSulawesi Selatan

BPK RI Temukan Kelebihan Bayar Insentif BKAD Bone Rp448,9 Juta, Seluruh Pejabat Struktural Diperiksa Polisi

12
×

BPK RI Temukan Kelebihan Bayar Insentif BKAD Bone Rp448,9 Juta, Seluruh Pejabat Struktural Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

Seluruh Pejabat Struktural BKAD Bone Dikabarkan Sudah Diperiksa Polisi, Temuan Kelebihan Bayar Rp448,9 Juta Memicu Pertanyaan Besar, Salah Tafsir Aturan atau Ada Unsur Lain yang Kini Sedang Diusut Penyidik.

BONE, LENSASATU.COM || Sabtu, (1/08/2026). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel soal pembayaran insentif di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone kini naik ke meja penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh pejabat struktural BKAD sudah dimintai keterangan oleh Polres Bone untuk mendalami temuan kelebihan bayar sebesar Rp448.955.250

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.

Dalam LHP-nya, BPK menyebut

“terdapat pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada BKAD yang tidak sesuai ketentuan.”

BPK mencatat, realisasi pembayaran insentif pengelolaan keuangan daerah diberikan kepada seluruh pegawai BKAD dengan total Rp678.665.000 setelah dipotong PPh. Penerimanya mulai dari Plt Kepala BKAD, para Kabid selaku PPTK, Kasubbid Pengelolaan Kas, Bendahara Pengeluaran, sampai Bendahara Penerimaan.

BACA JUGA :  Malam Musik Berkelas di Bone: DJ Tiara Mugy Siap Guncang Helios Hotel dengan Pengamanan Super Ketat dan Berizin. 

Padahal, Perbup Bone Nomor 19 Tahun 2024 jelas mengatur honorarium itu hanya untuk PPKD, KPA, PPTK, PPK-SKPD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pembantu.

Bahkan BPK menemukan, pejabat-pejabat tersebut tahun 2025 tidak menerima honorarium itu, tapi sudah dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Akibatnya, BPK menyimpulkan ada kelebihan bayar Rp448.955.250 yang bertentangan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Menanggapi temuan itu, Kepala BKAD Bone Andi Tenriawaru tidak menampik.

“Iya ada. Tapi sebelum ada audit BPK kami sudah hentikan, karena cuma 3 bulan saja kami terima insentif,” tegas Andi Tenriawaru.

Dia berdalih, pemberian insentif itu dasarnya Permendagri tentang pengelolaan aset.

“Ada juga di Permendagri aset, pengelola aset berhak terima insentif. Jadi digarisbawahi di situ. Karena kalau bukan pengelola aset… cuma kita tidak mau terbit banyak macam honor di BKAD, jadi dijadikan satu. Tidak ada honor lain selain itu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Di Balik Family Gathering PAPDI di Bone, Ratusan Dokter Spesialis Ungkap Tantangan Pelayanan Medis di Daerah

Andi Tenriawaru juga menyebut honor pengelolaan Dana Desa/DMD tidak dobel dengan honor lain. Honor akuntansi dengan TAPD juga sudah dihilangkan.

“Pemberian insentif itu memang ada regulasinya. BKAD boleh diperkenankan sebagai pengelola keuangan,” katanya.

Namun ia mengakui terjadi perbedaan tafsir.

“Berbeda persepsi. Kita pakai Permendagri, sementara BPK pakai Perpres. Permendagri mengamanahkan, cuma kami tidak mau berdebat atau berselisih dengan BPK, jadi kami hentikan,” jelasnya.

Soal pengembalian, ia membenarkan ada selisih yang akan dikembalikan. Tapi menurutnya, BPK sendiri masih mengakui ada hak BKAD di situ.

“Artinya begini, BPK itu masih meyakini bahwa kita sebagai pengelola keuangan daerah ada hak di situ. Makanya selisihnya yang mau dia cari, berapa sebenarnya. Bahkan BPK mengakui masih ada hak kami di situ,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tak Ada Kekosongan Pemerintahan, Pj Sekda Bone Diprediksi Tetap Dijabat Figur Lama

“Di sini belum jelas penghitungannya. Jangan sampai kita kembalikan, ternyata masih ada hak kita. Tapi pada awal tahun kami sudah hentikan,” tambahnya.

Informasi yang diperoleh, temuan itu kini sudah ditindaklanjuti penyidik Polres Bone. Seluruh pejabat struktural BKAD sudah diperiksa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan belum memberikan tanggapan. Konfirmasi via WhatsApp dan telepon belum direspons.

Temuan Rp448,9 juta ini bukan soal “salah input”. Ini soal tafsir aturan: BKAD pakai Permendagri, BPK pakai Perpres. Negara dirugikan, tapi di sisi lain pejabatnya mengaku “masih punya hak”.

Kini bola ada di tangan polisi. Apakah ini kelalaian administratif, atau ada unsur lain.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada BKAD Kabupaten Bone maupun Polres Bone sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *