Daerah

Bupati Konawe Utara Tetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp 1,45 Triliun

186
×

Bupati Konawe Utara Tetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp 1,45 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025.

Konut – LENSASATU.OCOM || Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Konawe Utara, pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Bupati Konawe Utara dan Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd.

BACA JUGA :  Lakalantas di Jembatan Pajalele, Begini Kornoligisnya

Turut hadir menyaksikan acara tersebut Wakil Ketua DPRD Konawe Utara Made Tarabuana, unsur Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menyampaikan bahwa total APBD Perubahan Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,45 triliun.

“Terkait perubahan APBD yang ditetapkan hari ini, maka pertama-tama perlu saya sampaikan bahwa total APBD Perubahan Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar 1,45 triliun rupiah,” ujar Ikbar.

BACA JUGA :  Golkar Pendaftar ke 14 di tanggal 14, Andi Fahsar : Angka 14 Sebuah Pertanda

Lebih lanjut, Bupati Ikbar menegaskan kepada para kepala OPD untuk turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat secara langsung.

Hal ini, menurutnya, agar program-program pemerintah dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

Selain itu, Bupati juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor retribusi daerah.

Ia berharap, ke depan, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi.

BACA JUGA :  Keberadaan Gudang Penampung Dan Penggorengan Timah Ilegal Di Kota Pangkalpinang

“Kita saat ini 97 persen masih tergantung pada dana transfer dan hanya 3 persen dari PAD. Karena itu, saya harap kita bersama-sama meningkatkan PAD agar Konawe Utara tidak terus bergantung pada dana transfer,” tutupnya.

Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *