KENDARI-LENSASATU. COM. ||. Dewan energi mahasiswa sulawesi tenggara ( DEM SULTRA) Menduga kuat PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kebal hukum sebab melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan lindung
PT TMS di duga telah bertahun-tahun melakukan aktivitas pertambangan di wilayah kabupaten Bombana kecamatan kabaena timur sulawesi tenggara akan tetapi akhir-akhir ini PT TMS telah di duga kuat melakukan aktivitas pertambangan di luar regulasi hukum yang ada di ketahui Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI pada bulan Mei 2024, dengan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, BPK-RI mencatat bahwa perusahaan tersebut yakni PT. Tonia Mitra Sejahtera telah melakukan kegiatan pertambangan di luar kawasan yang diizinkan dalam Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Abdul rahman selaku sekretaris umum dewan energi mahasiswa sulawesi tenggara (DEM SULTRA) sangat menyayangkan kejadian ini apabila tidak adanya tindak serius dari penegak hukum yang ada, khususnya kejaksaan tinggi sulawesi tenggara dan dinas kehutanan sulawesi tenggara sebab ini sangat mempengaruhi keberlangsungan hidup ekosistem dalam hutan tersebut dan mempengaruhi kerusakan lingkungan yang parah serta perubahan iklim.
Melalui citra satelit, BPK RI mengungkapkan bahwa PT. TMS membuka lahan di beberapa lokasi pertambangan seluas 147.60 Ha.
Lebih rinci, bukaan lahan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) seluas 147.60 Hektar itu dengan rincian sebagai berikut:
1. Bukaan TMS 1 seluas 40,17 hektar
2. Bukaan TMS 2 seluas 3,27 hektar
3. Bukaan TMS 3 seluas 17,90 hektar
4. Bukaan TMS 4 seluas 5,61 hektar
5. Bukaan TMS 5 seluas 18,99 hektar
6. Bukaan TMS 6 seluas 42,41 hektar
7. Bukaan TMS 7 seluas 11,41 hektar
8. Bukaan TMS 8 seluas 1,32 hektar, dan
9. Bukaan TMS 9 seluas 6,52 hektar.
Temuan ini juga telah disampaikan didalam LHP DTT yang dilakukan oleh BPK-RI pada bulan Mei 2024, dengan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 lalu terkait pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan di beberapa provinsi, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Di indonesia sendiri telah mengalami deforestasi hutan seluas 261.575 hektare di Indonesia sepanjang 2024. Jumlah luasan deforestasi tersebut diketahui melalui tiga metode. Pertama, mendeteksi dugaan deforestasi. Kedua, inspeksi visual dengan memeriksa area dugaan deforestasi melalui citra satelit beresolusi tinggi. Ketiga, pemantauan lapangan dengan mengunjungi deforestasi berdasarkan geografis, kawasan hutan, kawasan non-hutan dan kawasan konsesi, sementara Laju deforestasi di Sulawesi Tenggara sendiri cenderung mengalami peningkatan. Pada kurun waktu 2002-2004 laju deforestasi rata-rata mencapai 68.010 hektare per tahun.
Olehnya itu abdul rahman menerangkan bahwa ini bentuk pelanggaran yang sangat besar terhadap perampasan hak hidup ekosistem dalam hutan dan perampasan hak manusia terhadap memperolehnya co2 yang sehat dan berdasarkan kritikan ini saya meminta dengan tegas terhadap kejaksaan tinggi sulawesi tenggara dan aph terkait serta dinas kehutanan sulawesi tenggara untuk melakukan investigasi lapangan serta mengehentikan segala bentuk aktivitas pertambangan yang di lakukan PT TMS dalam kawasan hutan lindung tersebut.
“Apabila melalui hal ini tidak di tindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung tersebut” tutupnya. (Red).