DaerahSulawesi Tenggara

Demi Menjaga Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga, Bupati Konut H.Ruksamin Melalui Dinas Perindag Gelar Pasar Murah

631
×

Demi Menjaga Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga, Bupati Konut H.Ruksamin Melalui Dinas Perindag Gelar Pasar Murah

Sebarkan artikel ini

KONUT, LENSASATU.COM|| Dalam rangka untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan barang penting di bulan suci Ramadhan, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Perindag, hari ini Kamis (21 Maret 2024), menggelar Pasar Murah yang dilaksanakan di Pelataran Kantor Bupati Konawe Utara.

 

H.Ruksamin menjelaskan, Kegiatan ini mengundang animo masyarakat untuk beramai-ramai hadir untuk mendapatkan sembako dengan harga murah seperti beras, gula, terigu, telur, minyak, dan lain-lain.

BACA JUGA :  PM Kota Kendari Sukses Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja, DPRD Kota Kendari : Ajak PM Berkolaborasi

Pasar murah yang dilaksanakan hari ini tidak hanya dikhususkan pada penanganan inflasi, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat, menurunkan angka stunting, dan kemiskinan ekstrim dengan memaksimalkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tuturnya.

 

Lebih lanjut kata H.Ruksamin, Pasar murah yang digelar oleh Pemerintah Daerah Konawe Utara ini tidak berhenti sampai di sini, yang mana kegiatan ini telah dijadwalkan untuk dilaksanakan di setiap kecamatan selama Bulan Suci Ramadhan.

BACA JUGA :  Temui Konstituen, Andi Muhammad Wahyu Bagi Doorprize

Usai kegiatan ini saya beserta Wakil Bupati serta Kepala OPD langsung bertolak ke ruang rapat kantor Bupati untuk bersama-sama menetapkan lagi besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 H 2024.ucapnya

 

Dalam rapat penetapan tersebut, Pemda Konawe Utara menetapkan zakat fitrah ada beberapa opsi, yaitu beras super seharga Rp. 61.600 (enam puluh satu ribu enam ratus rupiah), beras Ciliwung seharga Rp 52.500 (lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan beras dolog sebesar Rp 33.250 (tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah). Sementara untuk jagung, sagu, ubi, yaitu sebesar Rp 33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah).

BACA JUGA :  Langkah APKLI Ikut Mensukseskan MTQ XXXII 2022

 

Sementara untuk kecamatan dan desa tergantung wilayah dan harga beras diatur oleh masing-masing pemerintah desa dan kelurahan.tutupnya( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *