BONE, LENSASATU.COM – Terjadi Tindakan memanipulasi ukuran Gross Tonnage (GT) yang diduga dilakukan pemilik kapal tangkap ikan di Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Praktik modifikasi 30 GT keatas dibuat menjadi Dibawah 30 GT. Gross Tonnage adalah suatu ukuran yang menunjukkan besarnya volume kapal untuk menampung hasil tangkapan ikan.
Ciri modus kapal perikanan yang melakukan modifikasi ini ukuran tidak sesuai dengan kondisi fisiknya, ukuran kapal dalam dokumen perizinan lebih kecil dari ukuran yang sebenarnya.
Selain itu Modus kapal perikanan yang tadinya diatas 30 GT, kemudian beralih menjadi dibawah 30 GT antara lain, untuk mendapatkan kemudahan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, penyelewengan jumlah pajak.
Menyikapi hal itu Kepala Syahbandar Bone, Capt Ramlah yang ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa, kewenangan dalam hal kapal perikanan adalah Dinas Perikanan, mereka menerbitkan SPD, SLO dan sertifikat selain sertifikat pengukurannya
” Jadi yang punya kewenangan disini adalah dinas perikanan dan kelautan provinsi kurang tau kalau disini berikan kewenangan ke kabupaten tapi setau saya Itu pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan, ” kata Capt Ramlah, Jumat, (02/02/2024).0
Sementara masalah pengukuran masih kata capt Ramlah, Pihaknya telah melakukan sesuai SOP dengan ketentuan yang berlaku dan untuk masalah penerbitan sertifikat kapal nelayan untuk pengukuran memang di Syahbandar.
Tetapi lanjut Capt Ramlah, untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) nya sertifikat layak kelautan bukan Syahbandar, di Syahbandar sekali saja melakukan penerbitan yaitu pengukuran pertama kali kapal dibangun.
“Pertama kali dibangun memang kita yang melakukan pengukuran mengetahui GT nya berapa MP nya berapa setelah itu diserahkan di perikanan untuk diterbitkan surat layarnya atau SLO, ” Jelasnya
Capt menegaskan pihaknya hanya dalam pengukuran saja selain itu tidak adalagi hubungannya dengan Shyabandar apalagi terkait mark up tidak ada.
” Jadi apa yang dilakukan oleh tim saya melakukan pengukuran yang didokumentasikan kemudian kami kirim ke pusat melalui sistem online, nanti dipusat dinilai kembali kalau sudah sesuai di oke kan, kita akan teruskan permohonan itu ke pemilik kapal,” ucapnya.
“Kalau dilapangan ada ditemukan silahkan laporkan kepada kami, kami akan lakukan pemeriksaan kembali karena sertifikat pengukurannya diterbitkan sekali saja, ” Tambahnya.
Disebutkan, Kecuali ada perubahan yang dilakukan oleh pemilik kapal kemudian melaporkan ke Shyabandar Pihaknya akan turun untuk melakukan pengukuran kembali.
Ia mengungkapkan, Yang nakal ini biasa pemilik kapal misalnya sertifikat sudah terbit 2007 dan sekarang mereka rombak tanpa ada penyampaian kepada Shyabandar.
Kemudian, Kami tidak tau lagi kapal itu bergerak kemana masuk kemana.
” Dinas perikanan, seandainya di pihak kami, ada namanya Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ( PPK ), itulah sebelum dikeluarkan SPB turunlah tim kami melakukan pemeriksaan disitulah pasti akan ketahuan kalau kapal itu sudah dirubah kembali,” Pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi ( DKPP ) Dr Muhammad Ilyas mengatakan yang mengeluarkan surat ukuran besar kecilnya itu bukan DKP Provinsi tapi Shyabandar.
” Persoalan pengawasan Dinas kabupaten tidak, kalau penanganannya itu ada namanya Cabang Dinas Kelautan CDK yang ditempatkan disana itu yang bertugas untuk pengawasan, ” kata Muhammad Ilyas via telepon, Sabtu ( 03/02/2023 ).
” Cuman pengawasan kita itu lebih banyak ke pembinaan, seperti itu ada pemilik kapal nakal itu harus ditindak tegas karena mereka tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi kalau GT diatas 30, ” Tegasnya
Dikatakan lebih lanjut, fungsi yang melekat di pihaknya hanya sebatas pengawasan dan pembinaan terkait surat-surat, sementara kewenangan penindakan ada di Polri, PSDK di atas 12 Mil laut.
Muhammad Ilyas mengungkapkan Yang menentukan GT kapal itu dari Shyabandar jadi bolanya itu kembali ke Shyabandar, karena dari awal mereka yang mengukur untuk menentukan GT kapal itu berapa.
” DKPP hanya melengkapi surat surat yang lain dan dasarnya dari surat ukur pas besar atau kecilnya kapal yang dikeluarkan oleh Shyabandar, ” Tuturnya.
Reporter : Jumardi Ricky













