Diduga Menyerobot Lahan, Direktur PT PBK Di Panggil Satreskrim Polres Anambas

ANAMBAS,KEPRI LENSASATU.COM|| Polres Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Dalam Minggu ini akan memangil Direktur PT Putera Bentan Karya.

Pemanggilan tersebut dalam rangka sedang melakukan penyelidikan atas peristiwa dugaan penyerobotan tanah atau lahan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Andi Rio Framantdaha.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim, Rifi H Sitohang saat jumpa Wartawan diruang tunggu Polres Kepulauan Anambas dalam rangka konfirmasi.

BACA JUGA :  DPD KNPI SULTRA Menggelar Pelatihan SDM Pariwisata,Muh. Amsar : Pemanfaatan Teknologi Bisa Menjadi Sarana Promosi

“Terkait dengan itu, Polres Anambas masih melakukan proses penyelidikan, tahapannya dalam Minggu ini akan memanggil direktur PT PBK,” kata Kasat Reskrim Rifi H Sitohang Kepada Wartawan.

Kita sudah mengirim surat undangan Klarifikasi, untuk dimintai keterangan. Dan hari ini akan kita kirimkan,” ujarnya singkat menyampaikan, Senin (1/8) jam.11.30.

Sebelumnya Andi Rio (Sapaan-Red) Kuasa Khusus Pemilik lahan seluas 500 meter persegi atas nama Jumardi, yang terletak di Tanjung Cukang Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur.

BACA JUGA :  Dongkrak Perekonomian, Dukungan Munas Kadin di Sultra Mengalir

Pada tanggal 17 Maret 2022 yang lalu, telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke Polres Kepulauan Anambas.

Reporter      : Aidil

Editor           : Agus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.