Nasional

Diduga Pembangunan Bendungan Ameroro Gunakan Material Ilegal, PAHAM-SULTRA

237
×

Diduga Pembangunan Bendungan Ameroro Gunakan Material Ilegal, PAHAM-SULTRA

Sebarkan artikel ini

BAUBAU, LENSASATU.COM- Bendungan Ameroro masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 yang menelan Anggaran 1,6 Triliun Rupiah untuk menambah jumlah tampungan air di Sulawesi Tenggara dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan ketersediaan air, Kamis(3/2/2022)

Pembangunan Bendungan Ameroro dilaksanakan dalam 2 paket pekerjaan, yakni Paket I oleh kontraktor PT Wijaya Karya-PT Sumber Cahaya Agung-PT Basuki Rahmanta Putra (KSO) dan Paket II PT Hutama Karya- PT Adhi Karya (KSO). Bendungan ini didesain dengan tipe urugan yang memiliki tinggi puncak mencapai 82 meter, panjang bendungan 324 meter, dan lebar 12 meter. 

Berdasarkan hasil investigai Pusat Advokasi Hukum Energi Dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (PAHAM-SULTRA), Aan Prasetia, SH Selaku Direktur Eksekutif menyatakan bahwa pembangunan proyek irigasi yang di kerjakan oleh perusahan kontraktor PT Wijaya Karya-PT Sumber Cahaya Agung-PT Basuki Rahmanta Putra (KSO) Untuk Paket Tahap I dan PT Hutama Karya- PT Adhi Karya (KSO) Untuk Paket Tahap II, diduga membeli material dari penambangan galian C (pasir) ilegal/tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Konawe. Sebab, sejauh ini berdasarkan Data dari ESDM Republik Indonesia belum ada Izin Usaha Penambangan (IUP) Galian C di Kabupaten Konawe.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Format Baru, Capres-Cawapres Diharuskan Hadir Bersama Saat 5 Kali Debat

Berdasarkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba), maka pelaku baik Penambang tanpa izin maupun pembeli (Pihak Kontraktor) dapat dipidana. Halmana sesuai dengan ketentuan Pasal 158 & Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari hasil penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana.

BACA JUGA :  Gempa Guncang Jakarta dan Sekitarnya

Oleh karena itu, mengingat Pembangunan Bendungan Ameroro adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan menopang hajat hidup orang banyak maka pengerjaannya pun jangan menggunakan material abal-abal alias Ilegal. Berdasarkan hal tersebut PAHAM SULTRA, Mendesak  kepada :PT Wijaya Karya-PT Sumber Cahaya Agung-PT Basuki Rahmanta Putra (KSO) dan PT Hutama Karya- PT Adhi Karya (KSO), untuk segera Menghentikan Pembangunan Bendungan Amororo yang Menggunakan Material Ilegal/Tanpa Izin;

BACA JUGA :  Bupati Konut H.Ruksamin Ikuti Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I Soal PPIPB Bersama Kemenko PMK, PUPR dan BNPB RI

Aparat Penegak Hukum Untuk segera menindak secara tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam Ilegal Mining tidak terbatas pada korporasi yang memanfaatkan material ilegal/tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 158 & 161 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Reporter:Darman

Editor:Agustian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *