20220529_012540_0000-removebg-preview
Search
Close
Pasang Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan Selatan
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Loker
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Tips
  • Opini
  • Metro Kota
  • Entertaiment
  • Otomotif
  • Wisata
  • Advertorial
  • Jual Beli
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan Selatan
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Loker
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Tips
  • Opini
  • Metro Kota
  • Entertaiment
  • Otomotif
  • Wisata
  • Advertorial
  • Jual Beli
Search
Close
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan Selatan
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Loker
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Tips
  • Opini
  • Metro Kota
  • Entertaiment
  • Otomotif
  • Wisata
  • Advertorial
  • Jual Beli
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan Selatan
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Loker
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Tips
  • Opini
  • Metro Kota
  • Entertaiment
  • Otomotif
  • Wisata
  • Advertorial
  • Jual Beli
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan Selatan
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Loker
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Tips
  • Opini
  • Metro Kota
  • Entertaiment
  • Otomotif
  • Wisata
  • Advertorial
  • Jual Beli
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan Selatan
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Loker
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Tips
  • Opini
  • Metro Kota
  • Entertaiment
  • Otomotif
  • Wisata
  • Advertorial
  • Jual Beli
Home Nasional

Diduga Pembangunan Bendungan Ameroro Gunakan Material Ilegal, PAHAM-SULTRA

Lensasatu.com by Lensasatu.com
3 Februari 2022
in Nasional
Diduga Pembangunan Bendungan Ameroro Gunakan Material Ilegal, PAHAM-SULTRA

BAUBAU, LENSASATU.COM- Bendungan Ameroro masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 yang menelan Anggaran 1,6 Triliun Rupiah untuk menambah jumlah tampungan air di Sulawesi Tenggara dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan ketersediaan air, Kamis(3/2/2022)

Pembangunan Bendungan Ameroro dilaksanakan dalam 2 paket pekerjaan, yakni Paket I oleh kontraktor PT Wijaya Karya-PT Sumber Cahaya Agung-PT Basuki Rahmanta Putra (KSO) dan Paket II PT Hutama Karya- PT Adhi Karya (KSO). Bendungan ini didesain dengan tipe urugan yang memiliki tinggi puncak mencapai 82 meter, panjang bendungan 324 meter, dan lebar 12 meter. 

Berdasarkan hasil investigai Pusat Advokasi Hukum Energi Dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (PAHAM-SULTRA), Aan Prasetia, SH Selaku Direktur Eksekutif menyatakan bahwa pembangunan proyek irigasi yang di kerjakan oleh perusahan kontraktor PT Wijaya Karya-PT Sumber Cahaya Agung-PT Basuki Rahmanta Putra (KSO) Untuk Paket Tahap I dan PT Hutama Karya- PT Adhi Karya (KSO) Untuk Paket Tahap II, diduga membeli material dari penambangan galian C (pasir) ilegal/tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Konawe. Sebab, sejauh ini berdasarkan Data dari ESDM Republik Indonesia belum ada Izin Usaha Penambangan (IUP) Galian C di Kabupaten Konawe.

BACA JUGA :  PW AISYIYAH Giat Konsolidasi Organisasi di Padang Sidimpuan

Berdasarkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba), maka pelaku baik Penambang tanpa izin maupun pembeli (Pihak Kontraktor) dapat dipidana. Halmana sesuai dengan ketentuan Pasal 158 & Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari hasil penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana.

BACA JUGA :  Dansatgas Pamtas Yonif645/Gty Hadiri Pres Conference Dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Ditresnarkoba Polda Kalbar

Oleh karena itu, mengingat Pembangunan Bendungan Ameroro adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan menopang hajat hidup orang banyak maka pengerjaannya pun jangan menggunakan material abal-abal alias Ilegal. Berdasarkan hal tersebut PAHAM SULTRA, Mendesak  kepada :PT Wijaya Karya-PT Sumber Cahaya Agung-PT Basuki Rahmanta Putra (KSO) dan PT Hutama Karya- PT Adhi Karya (KSO), untuk segera Menghentikan Pembangunan Bendungan Amororo yang Menggunakan Material Ilegal/Tanpa Izin;

BACA JUGA :  Jelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2022, Tiga Pilar Rapatkan Barisan

Aparat Penegak Hukum Untuk segera menindak secara tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam Ilegal Mining tidak terbatas pada korporasi yang memanfaatkan material ilegal/tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 158 & 161 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Reporter:Darman

Editor:Agustian

Pembaca : 76
Previous Post

Waroeng Steak & Shake di Jalan Ciliwung Kota Malang Terbakar

Next Post

Plt Wali Kota Bersama Wakapolres Tanjungbalai Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kantor Wali Kota

Next Post
Plt Wali Kota Bersama Wakapolres Tanjungbalai Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kantor Wali Kota

Plt Wali Kota Bersama Wakapolres Tanjungbalai Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kantor Wali Kota

Mengenal Virus NeoCov yang Mengerikan, Bisa Mutasi ke Manusia? Ini Kata Pakar Epideminologi

Mengenal Virus NeoCov yang Mengerikan, Bisa Mutasi ke Manusia? Ini Kata Pakar Epideminologi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra Enggan Membayar Uang Kehormatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sultra

Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra Enggan Membayar Uang Kehormatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sultra

18 September 2023
Tinggal Menunggu SK, Nama Sekda Menguat Jadi Pj Bupati Bone

Tinggal Menunggu SK, Nama Sekda Menguat Jadi Pj Bupati Bone

20 September 2023
Dibebani Biaya Rp 250 Ribu, Guru Protes Bimtek Yang Digelar LSM

Dibebani Biaya Rp 250 Ribu, Guru Protes Bimtek Yang Digelar LSM

16 September 2023
Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Bone Ditangkap di Tenggara

Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Bone Ditangkap di Tenggara

26 Agustus 2023
Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Bone Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Bone Sisa Masa Jabatan 2019-2024

20 September 2023
Paripurna Terakhir, Bupati Dikejutkan Dengan Penundaan Pembayaran TPP

Paripurna Terakhir, Bupati Dikejutkan Dengan Penundaan Pembayaran TPP

23 September 2023
A Ryad Sampaikan Amanah dari Tenaga Kesehatan di Paripurna Terakhir Bupati dan Wabup Bone

A Ryad Sampaikan Amanah dari Tenaga Kesehatan di Paripurna Terakhir Bupati dan Wabup Bone

23 September 2023
Paripurna Terakhir, Bupati Dikejutkan Dengan Penundaan Pembayaran TPP

Paripurna Terakhir, Bupati Dikejutkan Dengan Penundaan Pembayaran TPP

23 September 2023
Tafaddal Pamitan di Markas Brimob Bone

Tafaddal Pamitan di Markas Brimob Bone

22 September 2023
Kepedulian AAP – AHER Berikan DAK Aspirasi 12 M Untuk Bone

Kepedulian AAP – AHER Berikan DAK Aspirasi 12 M Untuk Bone

22 September 2023
Buka Pekan Olahraga Hantaru, Kanwil BPN SULSEL : Lebih Penting Adalah Merajut Silaturahmi

Buka Pekan Olahraga Hantaru, Kanwil BPN SULSEL : Lebih Penting Adalah Merajut Silaturahmi

22 September 2023
Simak Arahan Danyon Ichsan, Sambut Bintara Remaja di Mako

Simak Arahan Danyon Ichsan, Sambut Bintara Remaja di Mako

21 September 2023

Recent News

A Ryad Sampaikan Amanah dari Tenaga Kesehatan di Paripurna Terakhir Bupati dan Wabup Bone

A Ryad Sampaikan Amanah dari Tenaga Kesehatan di Paripurna Terakhir Bupati dan Wabup Bone

23 September 2023
Paripurna Terakhir, Bupati Dikejutkan Dengan Penundaan Pembayaran TPP

Paripurna Terakhir, Bupati Dikejutkan Dengan Penundaan Pembayaran TPP

23 September 2023
Tafaddal Pamitan di Markas Brimob Bone

Tafaddal Pamitan di Markas Brimob Bone

22 September 2023
Kepedulian AAP – AHER Berikan DAK Aspirasi 12 M Untuk Bone

Kepedulian AAP – AHER Berikan DAK Aspirasi 12 M Untuk Bone

22 September 2023

LENSASATU.COM – Portal Berita Mencerahkan
PT. Lensa Media Globalindo

Kategori

  • Metro Kota
  • Ekobis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Teknologi
  • Opini
  • Wisata
  • Advertorial
  • Kriminal

Dark Light Mode

Light Dark Dark Light

Navigate

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Redaksi
  • SOP Jurnalis
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami

Ikuti kami di :

Facebook
Instagram
Youtube

Copyright © 2021 LensaSatu.com All Rights Reserved | Design By Tasbih.

Terbaru

Kategori

Trending

Vidio