Bone, Lensasatu.com – Helios Hotel and Convention salah satu hotel mewah bintang tiga yang berlokasi jalan Lansat kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone Sulawesi Selatan. Diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sesuai dengan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan semua instansi besar seperti hotel wajib untuk memiliki IPAL sendiri.
Kuku selaku meneger Helios Hotel yang di konfirmasi awak media mengatakan dokumen lingkungan lengkap, namun Ia juga mengaku dokumen lingkungan itu belum pernah diserahkan
“Ijinnya kita itu lengkap karena kami pakai operator, operator itu tidak akan buka kalau ijin itu tidak lengkap dan itu pernah berjalan kurang lebih enam bulan.” Ucapnya pada senin (05/06/2023) lalu.
Dia mengatakan masi mencari berkasnya tercecer diman karena General Manager hotel tersebut pernah lama kosong sebelum dia ( Kuku ).
“Ini masi kami cari berkasnya tercecer dimana kita inikan lama tidak ada Handover atau apalah gitu.” Katanya
Diketahui Handover adalah proses yang dilakukan oleh karyawan sebelum mengambil cuti panjang atau resign.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawabnya untuk menyerahkan tugas dan dokumentasi kerjanya kepada rekan yang menggantikan tugasnya
“Kemarin kami undang DLH kesini karena ada dokumen tapi tidak lengkap, nanti kami lengkapi kalau ada yang kurang. Memang kemarin ada teguran dan himbauan dari DLH.” Jelasnya
Ditempat terpisah Dray Vibrianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone yang dikonfirmasi mengatakan Heotel Helios sudah berapa kali di berikan teguran terkait pengelolaan Limbahnya.
“Saya sudah beberapa kali tegur itu hotel helios persoalan pengelolaan Limbahnya, bukan cuman hotel swalayan saja itu harus Ada pengelolaan Limbahnya.” Sebut Dray
Selanjutnya Dray mengatakan sebagai hotel berbintang harus mengikuti sesui aturan dia harus siapkan pengelolaan Limbah seperti instalasi pengolahan limbahnya.
“Karena jangan sampai limbahnya lansung dibuang keselokan atau saluran air terus gensetnya olinya dibuang kemana itukan masuk limbah B3 semua.” Tegasnya
Kadis DLH Dray mengatakan kalau mereka mengatakan dokumennya lengkap tetapi pengelolaannya tidak ada itu sama saja bohong.
“Jadi begini mereka dikasih ijin tapi tidak dilaksanakan ijinnya, itukan sama saja bohong makanya kami tetap tegur.” Kata Dray
Menurut Dray, jika hotel tidak memiliki tata kelola limbah yang baik akan berdampak pada pencemaran lingkungan.
Olehnya itu, Ia menekankan agar setiap pengusaha hotel wajib memiliki instalasi pengelolaan limbah dan mengantongi izinnya yaitu IPAL.
“Tidak hanya hotel saja, klinik kesehatan, rumah sakit hingga rumah makan juga kita dorong mereka untuk mengurus izin IPAL untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan.” Tuturnya
Reporter : Jumardi
Editor : Red













