Diduga Tidak Miliki SIPAL, Dewan Akan Panggil Manajemen Helios Hotel Termasuk A. Akbar Napoleon

Ketua Komisi lll DPRD Bone H. A. Suaedi, S.H., M.H., Dari Fraksi Demokrat

BONE, LENSASATU.COM – Helios Hotel and Convention salah satu hotel berbintang di Kabupaten Bone yang diduga tidak memiliki Ijin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Hotel yang berlokasi di jalan lansat Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tenete Riattang Barat Sulawesi Selatan SUL-SEL Disoalkan.

 

Sesuai dengan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan semua instansi besar seperti hotel wajib untuk memiliki IPAL sendiri.

 

Air limbah yang tidak diolah jadi air murni dapat berdampak buruk kepada lingkungan dan manusia, salah satu dampaknya yaitu stunting (pertumbuhan buruk pada anak)

 

Diketahui tingkat stanting di Kabupaten Bone telah mencapai 28 persen, angka ini diduga diakibatkan oleh limbah dari perusahaan-perusahaan besar.

 

Terkait izin IPAL, General Manager ( GM ), Kukuh membenarkan pernah dipanggil ke Polda Sulsel.

 

” Saya tak pernah tau kenapa tiba-tiba dipanggil Polda untuk dimintai keterangan berkaitan Izin dokumen lingkungan dan Surat Izin Pengelolaan Lingkungan ( SIPAL),” Kata Kukuh

BACA JUGA :  Musywil Ke-VIII PW Aisyiyah Sultra 2023 Resmi di Nahkodai Dra.Hj. Hasmira Said

 

Masih kata dia, sebelumnya Humas Hotel Helios A. Akbar Napoleon telah lebih dulu dia minta untuk memenuhi panggilan tersebut.

 

” Memang humasnya disini A. Akbar, sebelumnya dia datang dulu kesana (Polda), tidak ada hujan tidak ada angin kok saya juga dipanggil, kenapa tidak ada silaturahmi dulu,” Ungkapnya

 

Manajemen Helios Hotel dipangil Polda pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 lalu.

 

Limbah hotel tersebut juga pernah dikeluhkan seorang warga Jl Langsat, Andi Ikki.

 

Dia menyebut corong yang berada di atas tembok pagar milik Hotel mengeluarkan bau tak sedap yang menyengat.

 

” Pernah suatu hari saya lagi minum kopi depan rumah. Itu cerobong mengeluarkan bau kotoran manusia,” Terang Andi Ikki. Kamis (15/06/2023).

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Bone Kunker ke Dinas Pendidikan, Ini Yang Disampaikan Ketua Komisi

” Di situ saya lansung datangi pihak Hotel dan berikan ultimatum, kalau 1×24 jam ini tidak dibongkar dan masi mengeluarkan bau, saya yang akan bertindak,” Sebutnya

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone, Dray Vibrianto mengatakan pengelolaan limbah Hotel secara fisik ada namun tidak sesuai regulasi.

 

Demikian juga kewajiban evaluasi dan pelaporan yang diatur dalam regulasi pun tidak dilakukan.

 

” Oleh sebab itu kami memberikan teguran sekaligus pembinaan dan pendampingan agar pengolahan limbah sesuai regulasi,” Jelas Dray

 

Kadis DLH Dray mengungkapkan, pada saat penerbitan izin operasional hotel, ada item yang harus dipenuhi sebagai bagian operasional pelaksanaan kewajiban Hotel namun tidak dijalankan.

 

” Kalo teguran dan pembinaan kami diabaikan, saya kira itu menjadi hal yang lain lagi, karena ini bukan delik aduan tapi pidana murni,” Jelas Dray

BACA JUGA :  Wujudkan Bone Mabessa, Kesbangpol Gelar Dialog Pembinaan dan Pengawasan Ormas

 

Dray juga menjelaskan, selama Hotel tersebut beroperasi, tidak melakukan permohonan, kemudian secara kewajiban, Hotel Helios juga tidak melakukan pelaporan.

 

Termasuk pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan berdasarkan dokumen UKL- UPL sehingga IPAL nya tidak diketahui berfungsi atau tidak, karena tidak ada hasil pemeriksaan laboratorium.

 

Sementara itu, Ketua Komisi lll DPRD Bone H. A. Suaedi, S.H., M.H., mengatakan, kesalahan dimaksud harus diperbaiki kemudian dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

 

Dia juga mengaku akan memanggil pihak Hotel untuk Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup.

 

 

” Nanti kita tanyakan kepada DLH apa yang akan dilakukan, apa ada tindak lanjut ataukah ada solusi yang lain karena ini sudah termasuk pidana murni,” Tegas A Suaedi.

 

 

Reporter : Jumardi

Editor     : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.