Bangka BelitungDaerah

Diduga Water Meter Di PDAM Tirta Bangka Tidak Sesuai Dengan Perbup, Kejari Bangka Sebut “Sedang Dipelajari”

612
×

Diduga Water Meter Di PDAM Tirta Bangka Tidak Sesuai Dengan Perbup, Kejari Bangka Sebut “Sedang Dipelajari”

Sebarkan artikel ini

BANGKA, LENSASATU.CCOM- Water meter atau sering disebut dengan meteran air adalah alat ukur volume air yang digunakan oleh setiap pelanggan PDAM, water meter beragam merk dan ukurannya dalam hal ini PDAM Tirta Bangka menggunakan water meter linflow ½ sesuai yang tertera dalam surat pemasangan baru yang diatur dalam peraturan bupati No 39 tahun 2008.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Tegaskan Langkah Pengendalian Inflasi untuk Jamin Keterjangkauan Harga Jelang Nataru 2025/2026

Dalam surat pemasangan baru yang diatur pada pasal 28 ayat 1 perbup No 39 tahun 2008 tentang penetapan tarif pelayanan air minum PDAM Tirta Bangka dalam kolom biaya material (red-paket sr) tertera bahwa water meter linflow tetapi pada kenyataannya dibeberapa rumah pelanggan tidak menggunakan linflow.

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya (05/23) terkait ketidak sesuaian penggunaan water yang tidak sesuai dengan perbup No 39 tahun 2008 Direktur Perumda Tirta Bangka Abdi Nursahri memilih untuk bungkam (red-tidak menjawab)

BACA JUGA :  Polres Bone dan Forkopimda Gelar Apel Gabungan Ops Lilin 2022 Jelang Nataru

Semetara kejaksaan Negeri Bangka melalui kasi intel Mirsyarizal seijin kepala kejaksaan negeri Bangka saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (05/23) bahwa sedang mempelajari hal ini.
“kami pelajari dulu hal ini” singkat mirsyahrizal

Reporter : Aldo/US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *