gambar pondasi harus di perlihatkan supaya kita tidak berasumsi. Tapi yang ditunjukkan justru gambar buatan tangan di kertas kwitansi bekas. Kalau proyek APBD dikerjakan tanpa gambar resmi, ini sangat berbahaya dan patut dipertanyakan
Bone, LensaSatu.com || Ironi pengawasan anggaran terjadi tepat di depan Kantor DPRD Kabupaten Bone. Proyek pembangunan talud yang bersumber dari APBD kini terus disoroti publik lantaran diduga tidak sesuai bestek.
Sayang sekali upaya LensaSatu.com untuk memastikan dugaan tersebut justru berujung pada penutupan akses dokumen proyek.
Dari pantauan kondisi fisik talud di lapangan dinilai pekerjaan tersebut tidak mencerminkan standar teknis sebagaimana mestinya.
Untuk menghindari prasangka dan memastikan penilaian berbasis data, LensaSatu.com kemudian meminta gambar perencanaan dan spesifikasi teknis (bestek) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi. Jumran selaku PPK yang juga menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan di Dinas BMCKTR menyatakan bahwa gambar proyek merupakan dokumen negara dan hanya dapat dibuka atas izin Kepala Dinas.
“Itu harus izin Kadis, karena dokumen negara,” tulisnya dalam pesan Whatsapp. Jum’at (12/12/2025).
Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi. Proyek talud yang dibiayai APBD sejatinya merupakan objek pengawasan publik, bukan informasi tertutup yang hanya boleh diakses segelintir pejabat.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen proyek pembangunan daerah termasuk gambar teknis dan bestekbmerupakan informasi publik yang wajib dibuka, kecuali secara tegas dikecualikan undang-undang.
Talud, sebagai infrastruktur sipil biasa, jelas tidak berkaitan dengan pertahanan maupun keamanan negara.
Aktivis transparansi anggaran Dodi menilai, alasan “dokumen negara” kerap dijadikan tameng untuk menghindari pengawasan.
“Kalau gambar proyek saja ditutup, publik patut bertanya. Apa yang sebenarnya ingin disembunyikan? Pengawasan warga justru dibutuhkan agar uang rakyat tidak dikerjakan asal jadi,” tegasnya.
Penutupan akses informasi ini dinilai berpotensi menghambat hak warga negara dalam melakukan kontrol terhadap penggunaan anggaran daerah.
Padahal, pengawasan masyarakat adalah bagian sah dari sistem demokrasi dan upaya pencegahan korupsi.
Ironisnya, proyek yang dipersoalkan berada tepat di depan Kantor DPRD lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan. Sejauh mana DPRD menjalankan peran kontrolnya jika dugaan penyimpangan justru terjadi di halaman rumahnya sendiri?
Situasi makin janggal ketika permintaan gambar pondasi juga disampaikan kepada pihak pelaksana. Muh Guntur, selaku General Superintendent PT Ridwan Jaya Lestari, menyatakan akan meminta gambar ke Dinas PU bagian perencanaan.
Namun alih-alih menunjukkan dokumen resmi, ia justru memperlihatkan sketsa pondasi yang digambar sendiri menggunakan pulpen di atas kertas kwitansi bekas, sambil menyebut bahwa bentuknya “kurang lebih seperti ini”.
Gambar sketsa yang di buat sendiri malah tidak sama dengan hasil talud yang sebagian sudah jadi.
Disamping itu Tindakan tersebut memicu keheranan. Proyek APBD yang seharusnya dikerjakan berdasarkan gambar teknis resmi dan terukur, justru dijelaskan melalui coretan tangan di kertas bekas, tanpa kejelasan skala, dimensi, maupun spesifikasi struktur.
Seorang warga yang ikut meminta penjelasan menilai situasi itu sebagai gambaran buruk tata kelola proyek.
” gambar pondasi harus di perlihatkan supaya kita tidak berasumsi. Tapi yang ditunjukkan justru gambar buatan tangan di kertas kwitansi bekas. Kalau proyek APBD dikerjakan tanpa gambar resmi, ini sangat berbahaya dan patut dipertanyakan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas BMCKTR belum memberikan klarifikasi resmi apakah dokumen proyek akan dibuka melalui mekanisme PPID atau tetap diperlakukan sebagai dokumen tertutup.
Publik mendesak pemerintah daerah menghentikan praktik menutup-nutupi proyek APBD. Keterbukaan dokumen bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Tanpa transparansi, dugaan ketidaksesuaian bestek akan terus menguat dan kepercayaan publik kian tergerus.
Selain itu masyarakat juga mendesak DPRD khusus nya Komisi lll agar memangil kontraktor dan pejabat terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU.














