Daerah

Dinas Kebudayaan Gelar FGD, Roy Pertanyakan Bangunan Meseum Lapawawoi atau Saoraja Mappanyukki

648
×

Dinas Kebudayaan Gelar FGD, Roy Pertanyakan Bangunan Meseum Lapawawoi atau Saoraja Mappanyukki

Sebarkan artikel ini

 

 

Bone -Lensasatu.com|| Dinas Kebudayaan kabupaten Bone menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) starategi pengelolaan Meseum La Pawawoi sebagai jendela informasi budaya dengan menghadirkan pakar Permeseuman Andini Perdana

 

FGD yang diselenggarakan di salah satu cafe jalan jendral Sudirman Sabtu (14/1/2023) yang dihadiri sejumlah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) serta beberapa organisasi, Aliansi Pemuda Pemerhati budaya dan forum pemuda Indonesia.

 

Salah satu dari perwakilan Forum Pemuda Indonesia, Roy yang mengikuti kegiatan kemudian mempertanyakan tranparansi mesium Lapawawoi kepada pemateri.

 

Karena kata dia, kenapa ada kasus yang berjudul dugaan pencurian, maka disitulah ia bertanya apa aturannya dan perangkat apa sebenarnya yang ada, yang menghasilkan kasus itu bisa selesai.

BACA JUGA :  Menjelang Ramadan, Sejumlah Bahan Pokok di Tanjungbalai Relatif Normal.

 

Menurut Roy, kasus itu sendiri bisa selesai jika kurator dan register angkat bicara. Karena katanya kurator tugasnya mengkaji dan mempublikasikan dan register pun seperti itu meregistrasi semua benda yang ada.

 

“Makanya kami minta tolong transparansinya kepada kami inventaris daripada museum Lapawawoi data ditahun 2021, tahun 2022 kemudian 2023. Karena bila mana ada pengurangan inventaris, kepala Meseum lah yang harus bertanggung jawab.” Kata Roy

 

Selanjutnya ia kemudian mempertanyakan kepada Tim Ahli Cagar Budaya bahwa bangunan tersebut bahwa statusnya meseum Lapawawoi atau saoraja (istana raja) Mappanyukki.

 

“Kita sama sama tau bahwa gedung itu adalah cagar budaya saoraja Mappanyukki nah kenapa ditetapkan sebagai meseum Lapawawoi.” Ungkapnya

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Lantik 161 Pejabat:Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik

 

Terkait pertanyaan dari perwakilan Forum Pemuda Indonesia Andini selaku Pakar Permeseuman Sul-Sel mengatakan, Tidak semua data koleksi meseum bisa diakses oleh Publik karena itu adalah kode etik yang berlaku di dunia Permeseuman di Indonesia.

 

“Tidak semua apalagi data registrasi dan inventarisasi dapat di akses oleh publik, dan dari sisi etiknya kami tidak diperkenankan” jelasnya

 

Karena kata Andini data registrasi dan inventarisasinya tidak bisa diakses tapi untuk Meseum Lapawawoi itu sudah memiliki data registrasi dan inventarisasi

 

Di samping itu Meseum Lapawawoi telah bersertifikat dan telah memenuhi kriteria standarisasi sebagai tipe C. Meskipun SDMnya merangkap.

 

Sementara Prof. Mukhlis Hadrawi ketua TACB Sul-Sel menjelaskan yang harus diketahui bahwa gedung dan meseum itu berbeda, bangunan tersebut tetap dikenal sebagai Cagar Budaya Saoraja Mappanyukki.

BACA JUGA :  Terkait Ini, Kasat Lantas Polres Bone Tegur Pemilik Toko Saro Niaga

 

“Bangunan sebagai cagar budaya yang artinya bisa difungsikan sebagai meseum, sebagai cafe dan lainnya tergantung dari pembicaraan kita yang terpenting tidak merubah dan tidak merusak”. Jelas Mukhlis Hadrawi.

 

Terkait beberapa polemik yang terjadi seperti demonstrasi, Andi Murni selaku Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Bone mengajak untuk mendiskusikannya dengan baik-baik.

 

“Mari kita bicarakan secara baik-baik. Kalau adik-adik mau baik pasti kami juga ingin sekali lebih baik dan bantu kami menjaga kelestarian budaya dan peninggalan leluhur kita,” tutur Andi Murni.

 

Reporter : Jumardi

Editor      : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *