Daerah

Ketua DPRD Bone Gugat Proses Etik Sendiri: Ada Cacat Formil dan Konflik Kepentingan di BK

458
×

Ketua DPRD Bone Gugat Proses Etik Sendiri: Ada Cacat Formil dan Konflik Kepentingan di BK

Sebarkan artikel ini
Andi Tenri Walinonong, SH. Ketua DPRD Kabupaten Bone

Bone, LensaSatu.com || Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, secara resmi menyampaikan Nota Keberatan terhadap penanganan Laporan Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Bone yang tertanggal 10 Oktober 2025.

Nota keberatan tersebut diajukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, dan disampaikan langsung kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bone, dengan tembusan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, Gubernur Sulawesi Selatan, serta Dewan Pimpinan Partai Gerindra di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

Dalam dokumen resmi itu, Ketua DPRD Bone menegaskan bahwa laporan yang diajukan sejumlah anggota dewan mengandung cacat formil dan prosedural, sehingga menurutnya tidak dapat diproses secara hukum maupun kelembagaan.

“Kami menghormati proses etik, tetapi proses itu harus dijalankan dengan benar, berkeadilan, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Andi Tenri Walinonong dalam pernyataannya. Jumat (24/10/2025).

“DPRD harus menjadi teladan dalam menegakkan prinsip hukum dan etika pemerintahan.”

Dalam nota keberatan tersebut, terdapat dua dasar utama yang menjadi landasan penolakan, yakni cacat formal (error in form) dan cacat prosedural (procedural defect).

BACA JUGA :  Tanpa Pesta dan Euforia, AHB Sambut Tahun Baru dengan Zikir dan Doa Bersama

Pertama, cacat formil ditemukan pada penggunaan kop surat dan identitas lembaga yang keliru, di mana pelapor menggunakan nama

“Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD)”, bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, sesuai nomenklatur resmi lembaga legislatif daerah.

Selain itu, isi laporan dinilai tidak jelas dan tidak dapat diverifikasi secara kelembagaan, bahkan disertai dugaan penyalahgunaan atribut resmi DPRD untuk kepentingan personal atau kelompok, yang menurutnya berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (1) Kode Etik DPRD Kabupaten Bone.

Kedua, keberatan juga diajukan terkait cacat prosedural karena adanya konflik kepentingan di tubuh Badan Kehormatan (BK). Beberapa anggota BK disebut ikut menandatangani laporan namun juga berperan sebagai pihak pemeriksa.

“Ini jelas melanggar asas universal Nemo Judex in Causa Sua tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkara sendiri,” tegas Tenri Walinonong.

Bersamaan dengan penyampaian nota keberatan, Ketua DPRD Bone juga melayangkan laporan dugaan pelanggaran berat kode etik dan sumpah jabatan terhadap sejumlah pimpinan dan anggota BK DPRD Bone.

BACA JUGA :  Bupati Konawe Utara Hadiri Gala Dinner Musrenbang RKPD Sultra 2026

Laporan itu memuat dugaan pelanggaran terhadap:

1. Asas objektivitas dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kode Etik DPRD Bone;

2. Sumpah atau janji jabatan yang menuntut independensi dan ketidakberpihakan anggota BK;

3. Tindakan yang menghilangkan independensi lembaga BK, karena keterlibatan langsung anggotanya dalam perkara yang sama.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik, jika seluruh anggota BK berstatus sebagai pihak teradu, kewenangan penanganan laporan otomatis beralih kepada Pimpinan DPRD untuk menjamin objektivitas dan keadilan.

Melalui nota keberatan itu, Andi Tenri Walinonong meminta para Wakil Ketua DPRD Bone untuk mengambil alih seluruh kewenangan BK dalam menangani laporan tersebut.

Ada empat tuntutan utama yang disampaikan, yakni:

1. Menyatakan laporan tanggal 10 Oktober 2025 cacat formil dan prosedural, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut;

BACA JUGA :  MTQ ke XXXII Kekurangan Dana 1 M, Ini Harapan PEMKAB

2. Mengambil alih kewenangan BK dalam penanganan perkara etik;

3. Menjamin proses pemeriksaan yang imparsial dan berkeadilan, dengan melibatkan unsur pimpinan secara kolektif-kolegial;

4. Menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta menjaga kehormatan lembaga DPRD Bone.

Menurutnya, langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap proses penegakan etik, tetapi upaya menjaga marwah dan profesionalisme DPRD Bone sebagai lembaga politik dan hukum.

“Nota keberatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap penegakan etik,” kata Ketua DPRD Bone.

“Sebaliknya, ini adalah upaya menempatkan proses etik pada rel hukum yang benar, agar lembaga DPRD tetap berwibawa dan berintegritas.”

Dalam pernyataan penutupnya, Andi Tenri Walinonong menegaskan bahwa langkah hukum dan kelembagaan ini diambil demi menjaga integritas DPRD Bone sebagai rumah rakyat yang harus menjadi contoh dalam menjunjung keadilan dan hukum.

Nota keberatan dan laporan resmi yang disampaikan diharapkan menjadi dasar bagi Pimpinan DPRD Bone untuk memulihkan kepercayaan publik dan memperbaiki tata kelola etik internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *