Bone, Lensasatu.com || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bone telah selesai melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat Formil dan materiil atas laporan masyarakat yg disampaikan langsung dikantor Bawaslu Bone beberapa hari yang lalu.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bone dalam proses Pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc Penyelanggaran Pemilihan Umum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Bone Pemilu 2024.
Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Bone , M. Ridwan Huzaifah menjelaskan, pihaknya akan mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran pada Senin 06/02/2023 pekan depan.
Selanjutnya Ridwan juga menyatakan, bila keputusan Bawaslu Kab. Bone untuk melaksanakan sidang merujuk hasil rapat pleno yang dilakukan pada hari, Rabu 01/02/2022, atas laporan yang dimasukkan oleh masyarakat Saudara Malil Kulul Hakulul Mubin pada Senin 30/01/ 2022 pekan lalu.
“kemarin kami sudah melakukan rapat pleno dan kami sepakati bersama memutuskan bahwa laporan tersebut kami tindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran Administratif,” ungkap Ridwan. Senin, (02/02/2023)
Sebelumnya, Malil melaporkan KPU Kab Bone ke Bawaslu Kab Bone, khususnya terkait keterlambatan Informasi Pengumuman Hasil Seleksi wawancara calon PPS
Yang mana pengumuman tersebut di jadwalkan pada tanggal 21 s.d 23 Januari 2023. Namun diumumkan pada tanggal 24 Januari 2023 serta tidak adanya transparansi nilai hasil Tes wawancara tersebut.
Ridwan juga berharap, dalam sidang perdana nantinya, KPU Kab. Bone sebagai pihak terlapor bisa langsung memberikan tanggapannya. Apalagi, kata Ridwan, Bawaslu Kab. Bone juga melayangkan surat undangan sidang ke KPU Kab. Bone.
“Yang dilaporkan KPU secara kelembagaan. Kalau melihat laporan dari pelapor itu sudah masuk pada persoalan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara dan mekanisme,” jelas Ridwan.
“Memastikan adanya dugaan Pelanggaran yg dilakukan oleh KPU Bone , tentunya kita akan melihat fakta-fakta persidangan nanti,” pungkasnya.
Reporter, Jumardi
Editor, Agus













