Daerah

Hindari Sengketa Tanah Dan Mafia Tanah, Kepala BPN Bone Canangkan Gemapatas di 11 Lokasi di Bone

401
×

Hindari Sengketa Tanah Dan Mafia Tanah, Kepala BPN Bone Canangkan Gemapatas di 11 Lokasi di Bone

Sebarkan artikel ini
Kepala Pertanahan Bone bersama Wakil Bupati, Sekda Bone serta unsur forkopimda melihat pemasangan patok batas tanah saat kegiatan Gemapatas di Desa Samaelo, Jumat (03/02/2023)

 

Bone, lensasatu.com || Kementerian ATR/BPN secara serentak menggelar program Pemasangan Satu Juta Patok diberbagai wilayah Indonesia, Jumat (03/02/2023).

Program ini merupakan bagian dari GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) yang bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar memasang tanda batas pada tanah yang dimilikinya.

Pemasangan satu juta patok yang juga merupakan upaya akselerasi dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kabupaten Bone secara simbolis dilaksanakan di Baruga Tani GP3A Sipakainge Desa Samaelo Kecamatan Barebbo

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda diantaranya Wakil Bupati Bone, H. Ambo Dalle, Sekda Bone H. A. Islamuddin Kapten CHB Eko Hermawanto Danramil-11/Barebbo mewakili Dandim 1407/Bone, Iptu Siswanto Kapolsek Barebbo mewakili Kapolres Bone

BACA JUGA :  Warga Cenrana Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Wisma

Serta Kompol Nur Ichsan Danyon C Pelopor, Letkol CPM Azis Dandenpom Bone, H. A. Asman Sulaiman Kadis TPHP Kab. Bone, Rusdi Aman Sekcam Barebbo mewakili Camat Barebbo, dan Muh. Arif Kades Samaelo.

Wakil Bupati Bone dalam sambutannya mengatakan, Apa yang menjadi impian seluruh masyarakat sudah bisa kita wujudkan yaitu mencanangkan satu gerakan untuk jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Selain itu, juga untuk meminimalisir sengketa batas antara pemilik akibat ketidakjelasan batas. Sekaligus menghindari mafia tanah yang mengincar tanah yang tidak diurus.

“Kewajiban memasang tanda batas ini sebaiknya adalah pemilik tanah, hal itu sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI No 16 tahun 2021, yang intinya mengatur pemasangan tanda batas” ucapnya

BACA JUGA :  Ribuan Pengunjung "Banjiri" expo UMKM 2022 Unyi di Dua Boccoe Bone

Selanjutnya ia berharap kepada Camat dan Kepala Desa membantu program ini untuk masyarakat, serta pemasangan patok harus disaksikan oleh yang memahami betul batas tanah sehingga tidak ada masalah yang timbul nantinya.

“Jangan dipasang sendiri karena kalau di pasan sendiri itu nanti menimbulkan masalah baru, kita mau dengan pemasangan patok ini tidak ada lagi masalah yang timbul dan setelah sertifikat kita terbitkan.” Sebutnya

Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone, Achmad Kadir mengatakan GEMAPATAS bertemakan Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok dan target patok sebanyak 2500 patok di mana tersebar dan berada di 11 lokasi Desa,

BACA JUGA :  Denpom XIV/I Bone Mengelar Apel Corps dan Syukuran Dalam Rangka HUT ke -76 Polisi Militer Angkatan Darat, TA. 2022

Diantaranya Desa Samaelo, Desa Pakkasalo, Desa Manajeng, Tunreng Tellue, Congko, Awang cenrana, Lebonge, Abbumpungeng, Waji, Matuju dan Desa Mallari. Untuk mendukung kegiatan pelaksanaan PPL sebanyak 12000 bidang.

” Kegiatan ini untuk memudahkan dan mempercepat petugas Pertanahan untuk melaksanakan pengukuran bidang tanah serta kepastian terhadap batas batas bidang tanah,” Ungkap Achmad Kadir.

“Disamping itu tanah yang sudah terpasang tanda batas dan patok tanah menjadi salah satu syarat untuk mengikuti program strategis nasional yaitu pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.” Jelasnya

 

 

 

Reporter, Jumardi

Editor, Agus

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *