Kunjungan Tatap Muka di Lapas Watampone Dibuka Kembali, Ini Syaratnya

BONE-LENSASATU.COM|| Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone mulai hari ini tanggal (04/07/ 2022) kembali membuka layanan kunjungan tatap muka bagi pembesuk dari Tahanan dan Narapidana, dimana sebelumnya pelayanan kunjungan tersebut sempat vakum kurang lebih selama 2 Tahun lantaran Pandemi Covid-19.

Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku mengatakan pelayanan kunjungan yang mulai kita berlakukan hari ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham RI Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

BACA JUGA :  Peringati Maulid Nabi di Mako Brimob Bone, Danyon Ichsan; Tingkatkan Keimanan Serta Implementasi Kepribadian Rasulullah Dalam Tugas

 

Didalam surat edaran tersebut, ada tiga kategori pengunjung yang diperbolehkan bertemu langsung dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Hal ini di jelaskan Saripuddin Nakku selaku Kalapas Kelas IIA Watampone.

 

“Salah satunya adalah keluarga inti seperti orang tua, istri maupun anak. Lalu penasihat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa dan yang terakhir merupakan perwakilan kedutaan besar atau konsuler bagi warga binaan warga negara asing” tuturnya.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Babinsa Koramil 1430-01/Lasolo Gotong Royang Bersihkan Pesisir Pantai
Saripuddin Nakku Kepala Lapas Watampone menjelaskan Didalam surat edaran tersebut, ada tiga kategori pengunjung yang diperbolehkan bertemu langsung dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP)

Lebih jelasnya Saripuddin juga menjelaskan, masing-masing WBP hanya boleh dikunjungi satu kali dalam sepekan. Jam kunjungan yang diperbolehkan hanya saat jam kerja. Setiap pengunjung pun diwajibkan sudah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga yang dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.

 

“Jika ada yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukan hasil rapid atau swab test dengan hasil negatif. Atau surat keterangan dokter bahwa tidak dapat menerima vaksin, karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah,” jelas Kalapas

BACA JUGA :  KAKI Publik Meminta KPK Turun Tangan Ke Bangka Belitung, Terkait Proyek Pembangunan RTH

 

Demi kemudahan aksesbilitas yang ditawarkan kepada masyarakat Kalapas juga telah menempatkan pegawai sebagai petugas front office, dengan harapan memudahkan masyarakat dan WBP dalam memperoleh pelayanan terlebih pelayanan kunjungan.

 

 

Reporter : Jumardi

Editor       : Agus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *