Bone

Inisiatif Sendiri atau Pelanggaran Prosedur, Pengadaan Kayu Bola Soba Menuai Kritik

1353
×

Inisiatif Sendiri atau Pelanggaran Prosedur, Pengadaan Kayu Bola Soba Menuai Kritik

Sebarkan artikel ini
Kayu Uling material untuk pembangunan bola soba

LENSASATU.COM || BONE – Pambangunan bola soba dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa, Berdasarkan pengakuan kontraktor pengadaan kayu Uling saat ini berada di lokasi pembangunan bola soba di Kecamatan Palakka, Bone, dikatakan bahwa inisiatif sendiri

” Ini kayu tidak seperti kita bayangkan ada uang kita bisa lansung beli, untuk mengantisipasi sebelum ada anggaran saya belikan memang kayu, ” Kata Kontraktor.

Lanjut dikatakan ketika sudah ada anggarannya tidak susah karena sudah ada kayu jadi tidak perlu lagi menunggu sampai berhari-hari hingga berbulan-bulan lagi.

” Begitu nanti mereka (pemerintah. red) Buka kontrak Dua tahun tidak mungkin karena ada aturan yang membatasi, kemungkinan mereka buka Enam bulan atau delapan bulan, ” Sebutnya.

Menurutnya, kalau sekarang mereka buka delapan bulan karena sudah ada anggaranya, Dia mengaku pengadaan kayunya saja Satu tahun tidak bisa Ia lakukan. Pasti molor lagi kemudian masalah lagi.

BACA JUGA :  Buka Kejurnas Drag Bike Sesi II 2025, Bupati Bone dan Ketua Club DMS Uji Jalur Lintasan

” makanya saya ambil inisiatif karena saya sudah tau kalau situasi pengambilannya susah tidak semudah dibayangkan, saya cicil memang, ” Ungkapnya.

Sementara masyarakat mempertanyakan Regulasi pengadaan kayu untuk pembangunan bola soba karena diketahui berdasarkan peraturan presiden no 12 tahun 2021 Dimana pembangunan dapat dilakukan apabila ada kontrak aktual antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.

” Maka setelah ada kontrak aktual barulah pihak ketiga bisa melakukan pembangunan bola soba yang dimulai dari pengadaan material seperti kayu Uling, ” Kata Drs. Syamsriadi. Kamis (17/04/2025).

Jadi menurut Syamsriadi, keberadaan kayu Uling di lokasi pembangunan bola soba, diduga pengadaan kayu tersebut dianggap menciderai proses pengadaan karena belum memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan bola soba.

BACA JUGA :  Film Edukasi Cyberbullying Tayang di Bone, Wabup Ajak Masyarakat Hentikan Perundungan Digital

” Harus ada dulu kontrak baru ada pengadaan. Kenapa duluan ada pengadaan dalam bentuk pembangunan bola soba, kalau itu inisiatif sendiri ya harusnya tidak disimpan di lokasi pembangunan tapi ditempat rekanan itu sendiri, ” Jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, Kalau kayunya berdasarkan inisiatif sendiri kemungkinan ada yang di janjikan oleh pemerintah daerah yaitu Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) sehingga berani melakukan pengadaan kayu.

Sedangkan jelas Syamsriadi, proses pengadaan barang dan jasa itukan harus melalui seleksi, jadi kuat dugaan kalau rekanan sudah dijanjikan sesuatu melalui Dinas BMCKTR.

BACA JUGA :  Sejarah Baru di Bone: Aksi Tolak PBB-P2 Ricuh, Gas Air Mata Warnai Malam

” Kontraknya harus dipertanyakan, kontrak Multiyears atau kontrak Bersyarat. Alasan tidak masuk akal rekanan melakukan pengadaan kayu bola soba yang sudah ada di lokasi pembangunan bola soba tanpa kontrak, ” Tuturnya.

” Artinya kami masyarakat menduga bahwa Dinas BMCKTR Bone dengan kontraktor memiliki pembicaraan yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga mempertanyakan kenapa proses pembangunan bola soba yang dimulai dengan pengadaan kayunya sudah berjalan sedangkan kontraknya tidak ada, ” Pungkasnya.

Kepala Dinas BMCKTR H Askar yang di konfirmasi terkait kontrak Pembangunan bola sobat mengatakan Kontrak Bersyarat, cuman belum bisa menjelaskan lebih detail.

” Kontrak bersyarat, Nanti dijelaskan dek langsung, saya rapat di makassar, ” Tulisnya pada pesan Whatsapp pribadi H Askar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *