Bone, LENSASATU.com – Anggota Komisi lll DPRD Bone meminta pembuktian sekaligus mempertanyakan terkait ikhwal tenggelamnya kayu Ulin sebagai bahan proyek pembangunan Bola Soba
Hal itu disampaikan anggota Komisi lll dalam Rapat kerja komisi di Ruang Rapat komisi lll DPRD Bone, Jalan Reformasi, Selasa (17/10/2023).
” Terkait isu yang beredar adanya kapal yang mengangkut 800 kubit kayu Ulin yang sebagian muatanya tenggelam, Apakah itu betul kayu Ulin untuk pembangunan Proyek Bola sobat,” kata Ketua Komisi lll H. A. Suedi
Menanggapi pertanyaan ketua Komisi Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) H. Askar menjabarkan bahwa, setiap waktu mereka selalu memonitor kegiatan kegiatannya dan memiliki beberapa dokumen foto dan video
Bahkan kata Askar, Kapal yang mengangkut kayu Ulin tersebut, mereka diberikan jangka waktu perjalanan delapan sampai 10 hari. Hingga dipastikan sudah sandar di pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone.
” Diawal kami sudah tegur, kenapa kapalnya belum berangkat ini sudah dua hari terlambat, alasannya disana mereka belum diizinkan berangkat Kalau belum selesai asuransinya,” Ucap Hm Askar didepan Anggota komisi.
Kemudian Askar Juga menjelaskan kebenaran kayu Ulin tersebut, karena kata dia kayu yang dimuat semua memiliki barkot.
Askar menyebutkan, sebelum kayu itu diberikan izin harus terlebih dahulu diukur panjangnya berapa, diameternya berapa. Baru diberikan barkot kemudian dijumlah kubikasinya.
“Namun diperjalanan ada musibah dan saya juga sudah meminta kepada mereka untuk melengkapi datanya,”
” dan namanya administrasi harus dalam bentuk tertulis dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan bahwa kapal tersebut berangkat disertai dokumen yang mengangkut kayu dengan sekian kubik dan itu yang sampai sekarang belum dilengkapi,” Tuturnya
Selanjutnya ketua komisi lll DPRD bersama beberapa anggota akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Berau Kalimantan Timur, guna memastikan musibah tersebut benar terjadi dan kayu Ulin yang dimuat tujuannya untuk proyek pembangunan Bola Soba atau Bukan.
Sementara A. Muhammad Nur mempertanyakan, Kalau memang benar ini kayu bukan ilegal pasti ada izin dari Syahbandar
“jadi kapal itu belum tenggelam saja Syahbandar sudah tau kalau ada masalah pada pelayaran kapal yang menuju Sulawesi,” jelas A. Muhammad Nur.
A. Muhammad Nur juga meragukan foto dan video dokumentasi yang di perlihatkan oleh Kepala Dinas BMCKTR
” Bisa saja foto dan video itu di dokumentasikan bukan untuk kita. Tetapi untuk orang lain, kecuali dokumen dari Syahbandar, dari Kapolres dan Kehutanan bahwa kayu ini tujuannya ke Bone berupa surat yang ditandatangani baru bisa diyakini,”
Masih kata A Muhammad Nur, Videonya mereka bisa buktikan, kenapa dokumennya tidak bisa dibuktikan sekarang ada apa, karena baru mau buat rekayasa.
Ia menambahkan kalau kayu tidak bisa diberangkatkan jika tidak ada ijin dokumen dari Kepolisian, Kehutanan dan tidak bisa jalan itu kapal kalau tidak ada dokumennya juga dari Syahbandar pelabuhan.
“Jadi saya rasa komisi lll perlu membantu Dinas BMCKTR mencari fakta fakta bagaiman kayu tersebut bisa tenggelam,”