Nasional

GMPT : RESMI LAPORKAN PT. PKS di Mabes Polri Atas dugaan Ilegal Mining.

303
×

GMPT : RESMI LAPORKAN PT. PKS di Mabes Polri Atas dugaan Ilegal Mining.

Sebarkan artikel ini

Jakarta.Lensasatu.com-Terkait adanya dugaan ilegal mining yang di lakukan oleh PT. Putera Kendari Sejahtera yang beraktivitas di desa waturambaha, lasolo Kepulauan, Konawe utara kini resmi di laporkan Gerakan Muda Pemerhati Tambang (PT. GMPT). Kamis,20/01/22

Awaludin ketua GMPT Sultra, resmi melaporkan PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS) atas dugaan merambah kawasan hutan tanpa ijin dan melakukan penambangan tanpa RKAB di Tipidter bareskrim mabes polri pada hari ini kamis 20 januari 2020.

Awaludin, ketua GMPT Sultra, mengatakan bahwa, PT. Putra Kendari sejatra (PKS) yang ber- aktivitas di waturambaha ,kecamatan lasolo kepulauan kabupaten konawe Utara itu diduga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH), Sehingga PT.PKS ini belum bisa melakukan aktivitas, Baik ekplorasi maupun operasi produksi. Karena dalam Wilayah IUP nya terdapat Wilayah Kawasan Hutan, serta perusahaan tersebut juga belum mengajukan RKAB.

BACA JUGA :  Sangat Membanggakan, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Terima Penghargaan Indonesia Award 2023

Namun Perusahaan tersebut melalui investigasi dari GMPT Sultra menemukan adanya aktivitas penambangan yang itu di lakukan oleh PT, PKS yang jelas sudah menyalahi prosedur dalam melakukan penambangan.

Berdasarkan peraturan per undang-undangan kehutanan pasal 85 ayat 1 dan 2 serta pasal 12 huruf g berbunyi bahwa korporasi yang membawa alat berat atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan di gunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat di kenakan sanksi penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp 15 Miliar.

BACA JUGA :  Target Indonesia Maju, Presiden RI, Ir.H.Joko Widodo Resmikan Bendungan Ameroro di Kabupaten Konawe

Serta Sesuai dalam gamblang Pasal 134 Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tandasnya

Dia menuturkan, ini dipertegas pada Pasal 50 ayat 3 huruf g Jo Pasal 38 ayat 3 Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.Tegas Awal aktivis Nasional ini

Awaludin pula, menyayangkan aktivitas PT, PKS yang serta merta melakukan aktivitas perampokan sumberdaya alam di Konawe utara dan di biarkan begitu saja, ia berharap Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Mabes Polri untuk segera menangani laporan dugaan ilegal Mining tersebut,

BACA JUGA :  KPAI Sesalkan Pelajar Penghina Palestina Sampai Dikeluarkan dari Sekolah

Kalau di biarkan begitu saja maka akan merugikan negara hingga Miliaran bahkan triliunan Rupiah karena cadangan nickel yang di keruk lalu di kuasai oleh perampok sumber daya alam yang ada di konut bukan di peruntukan oleh negara maupun rakyat, melainkan untuk diri sendiri dan komplotan perampok sda.

Ia juga berharap agar kepolisian dapat segera melakukan tindakan sesuatu dengan undang undang yang berlaku agar pelaku kejahatan melawan hukum dalam bidang penambangan mendapatkan efek jera. Tutupnya

Reporter : Ardianto

Editor : Irsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

JAKARTA-LENSASATU. COM. ||.Β  π»π‘Žπ‘‘π‘–π‘Ÿπ‘– πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘›π‘Žπ‘‘π‘–π‘œπ‘›π‘Žπ‘™ πΆπ‘œπ‘›π‘“π‘’π‘Ÿπ‘’π‘›π‘π‘’ π‘œπ‘› πΌπ‘›π‘“π‘Ÿπ‘Žπ‘ π‘‘π‘Ÿπ‘’π‘π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘’…