Nasional

Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu Dan Ekstasi

363
×

Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu Dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Medan,Lensasatu.com-Polrestabes Medan dalam konfrensi pers yang di pimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, SH, S.I.K., MSi, yang dihadiri Kasat Res Narkoba, Kapolsek Medan Helvetia, Kasat Reskrim Medan Helvetia, Lab For Polda Sumut pada hari senin tanggal 3/1/22 di Mapolrestabes Medan.

Keberhasilan petugas berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Sabtu (1/1/22) pada pukul 08.00 wib pihak Polrestabes Medan berhasil menangkap YZ (45) yang menyimpan Sabu dan ekstasi dikediamannya di Jalan Serbaguna Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.

BACA JUGA :  Kejagung Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah untuk Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Hal ini didasarkan pada tindak lanjut kasus tanggal 5/11/21 yang berhasil mengungkap kasus ekstasi berat bersih 40 yang di bawa AS. Dari hasil pengembangan analisa, petugas melakukan mapping tentang segala kemungkinan jalur sindikat dan rencana pemasarannya di kota Medan. Lalu petugas mengarah pada satu nama yaitu YZ petugas salah satu gudang penyimpanan.

Personil Polrestabes Medan bergerak cepat mengikuti dan membuntuti pergerakan YZ sampai ke kediamannya di Jalan Serbaguna. Polisi langsung mengadakan penggeledahan dan menemukan seorang wanita yang di duga menyembunyikan sabu dan ekstasi.

BACA JUGA :  PW Muhammadiyah Sultra Ungkap Berdirinya 4 Institut Sekaligus di Tahun 2022.

Dari hasil penggerebekan ditemukan narkotika jenis sabu 8 bungkus yang di bungkus dengan plastik teh warna hijau dan 7 bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan total berat 9.015,3 gram, 21 bungkus plastik bening yang berisikan pil ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 2.800 butir, 1 unit HP merek Xiomi, 1 unit HP merk Realme, 1 unit HP merk Vivo, 1 buah palu, 4 buah Timbangan elektronik, 1 buah tas warna merah dan 2 buah tas warna hitam.

BACA JUGA :  Tinjau Vaksinasi di NTB, Kapolri Minta Forkopimda Kendalikan Laju Covid-19 untuk Sukseskan Event Internasional

Akibat dari perbuatan pelaku, maka dikenakan pasal yaitu 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter:Rudi Hartono

Editor:Ainun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *