Nasional

Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

2650
×

Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, LENSASATU.COM | | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Meirizka berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS). Meirizka kemudian meminta Lisa mengurus perkara di persidangan.

BACA JUGA :  226 CPNS Pemerintah Kota Batam Ikuti Latihan Dasar

Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Menurut Qohar, Meirizka membayar total Rp3,5 miliar agar anaknya divonis bebas.

Meirizka bersepakat dengan Lisa untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Format Baru, Capres-Cawapres Diharuskan Hadir Bersama Saat 5 Kali Debat

 

“Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW,” jelas dia.

 

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *