DaerahMetro KotaSulawesi Tenggara

Masyarakat Tinanggea Tertindas di Rampas Haknya, APMS Hadir Melakukan Pendampingan

479
×

Masyarakat Tinanggea Tertindas di Rampas Haknya, APMS Hadir Melakukan Pendampingan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : APMS Bersama Masyarakat Tinanggea melakukan Pendampingan.

KONAWE SELATAN. LENSASATU. COM. ||. Aliansi Pemerhati Masyarakat Sultra (APMS) melakukan Pendampingan kepada Masyarakat Tinanggea yang tertindas akibat di rampas hak-haknya.

Perkala ini menindaklanjuti terkait Tiga Warga Tinanggea itu bernama, Basri (25), Dimas (24) dan Anto (27) yang sempat di tangkap Polhut (Polisi Kehutanan) dan diamankan di Kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Hutan (Gakkum) LHK Kota Kendari akibat berburu kelelawar di kawasan hutan lindung Rawa Aopa, Desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

BACA JUGA :  Camat Tanete Riattang Timur, Mantan Kabid Anggaran BKAD Menanggapi Kondisi Keuangan Daerah dengan Tegas dan Lugas

Dalam prosesnya pihak warga yang sempat ditangkap akhirnya di bebaskan akan tetapi perahu warga yang sempat di amankan tidak di kembalikan hal itulah yang mendasari APMS langsung mendatangi Kantor Taman Nasional Rawa Aopa untuk mempertanyakan hal tersebut pada, Senin, (4/11/2024).

 

 

Sesampainya di lokasi APMS langsung ditemui oleh Ahmad selaku perwakilan Kantor Taman Nasional Rawa Aopa beliau menyampaikan.

” Ini kan prosesnya kita musnahkan dulu (kelelawar), kalau persoalan perahu kami akan kembalikan jangankan perahu pak pancinganya pun kami akan kembalikan tetapi tidak hanya di serahkan begitu saja ada juga prosesnya berita acara yang harus di tandatangani dan disaksikan oleh pihak kepolisian dan keluarga” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bantuan Subsidi Upah Kemenaker Rp600.000 Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima

Tidak lepas dari hal tersebut Rusman selaku pihak keluarga masyarakat juga menyampaikan kepada Kantor Taman Nasional Rawa Aopa terkait proses penangkapan.

” Ini di jadikan pengalaman kalau ada kejadian seperti itu jangan langsung di lakukan penangkapan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedural dan ini juga harus di evaluasi jangan langsung diborgol kemudian langsung di bawa tapi bangun komunikasi” tegas Rusman.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Pihak Ketua APMS Agung Barlin kembali mempertegas terkait persoalan ini.

” Harapannya kedepanya kami kepada pihak instansi ini dapat memberikan edukasi, kepada masyarakat terkait dengan aturan-aturan di taman nasional. Selanjutnya dapat memberikan ruang dan bantuan kepada masyarakat untuk sama-sama menjaganya” tutupnya (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *