JAKARTA — LENSASATU.COM.|| Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyatakan sikap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret delapan orang, termasuk mantan Menteri Roy Suryo. IMM menegaskan pentingnya transparansi dan menolak segala bentuk intervensi terhadap jalannya penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, menyampaikan bahwa pihaknya menilai langkah kepolisian dalam menangani kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku. Ia menyebut bahwa proses hukum harus terus dilanjutkan sampai tuntas untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. “Proses ini harus dilanjutkan hingga tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap kebenaran hukum,” tegasnya.
Riyan juga menambahkan bahwa kasus dugaan pemalsuan ijazah bukanlah persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut integritas dan kredibilitas lembaga pendidikan, serta kepercayaan publik terhadap pejabat negara. Karena itu, IMM menilai penting agar proses penyelidikan berjalan secara terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Penetapan dilakukan setelah melalui gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian. Delapan orang tersangka itu terdiri dari dua kelompok, dengan pasal yang dikenakan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan kajian hukum yang valid, tanpa tekanan politik atau pihak luar.
Menanggapi status tersangka, Roy Suryo memilih bersikap tenang. “Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” ujarnya singkat. Sementara itu, salah satu tersangka lainnya, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa, menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukum dan siap mengikuti setiap tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
IMM menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan menegaskan bahwa setiap tuduhan pemalsuan dokumen publik adalah persoalan serius yang menyangkut moralitas dan kejujuran akademik. Organisasi mahasiswa itu juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terpengaruh tekanan publik atau kepentingan politik tertentu.
“IMM percaya bahwa kebenaran akan terungkap apabila proses hukum dijalankan dengan jujur, terbuka, dan tanpa keberpihakan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab di depan hukum” tutup Riyan. (AO)














