BONE, LENSASATU.COM || Pelunasan pembayaran kerja sama makloon penggilingan gabah musim panen sebelumnya di Kabupaten Bone tertunda.
Hal ini dipicu perubahan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) melalui Keputusan Kepala Bapanas No. 14 Tahun 2025 yang menghapus syarat kadar air dan kadar hampa pada gabah kering panen (GKP).
Kebijakan tersebut membuat Bulog menyerap padi yang masih hijau merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2025, sehingga banyak pembayaran kepada mitra pabrik penggilingan belum dapat dilunasi.
Sehingga polemik mencuat di kalangan sejumlah pemilik pabrik penggilingan padi di Kabupaten Bone yang menilai pembayaran kerja sama makloon penggilingan gabah musim panen sebelumnya belum sepenuhnya diselesaikan oleh Perum Bulog.
Kepala Bulog Bone, Maysius Patintingan, mengungkapkan saat berbincang santai di salah satu warung kopi di Jalan Veteran Bone, Kamis (7/8/2025). Ia menegaskan bahwa mayoritas pemilik pabrik memahami aturan main yang berlaku, dan hanya segelintir pihak yang mempermasalahkan.
“Mayoritas tidak ada yang keberatan, mungkin hanya satu atau dua orang saja. Mereka tahu aturannya. Ngapain saya menuntut sementara kewajiban saya belum selesai, mulai dari administrasi. Dari awal sudah disampaikan, kalau ada kejadian seperti ini, kita menunggu hasil audit dulu baru dibayar,” tegasnya.
Maysius memaparkan, terdapat 37 pabrik mitra Bulog di tiga daerah, yakni Bone (35 pabrik), Sidrap (1 pabrik), dan Pangkep (1 pabrik). Nilai total kerja sama dengan 35 pabrik di Bone berkisar antara Rp8 miliar hingga Rp9 miliar, atau tidak sampai Rp10 miliar.
Namun, dari jumlah itu, baru satu pabrik, yakni Surya Indah, yang administrasinya lengkap dan sudah dibayarkan penuh. Sementara 34 pabrik lainnya masih terkendala kelengkapan administrasi, seperti laporan yang tidak sinkron atau dokumen yang belum ditandatangani seluruhnya.
“Bagaimana kami mau bayar kalau administrasinya belum lengkap, sementara pertanggungjawabannya ada pada saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini Bulog sedang dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan semua proses pembayaran dipertanyakan secara detail. Salah satu kasus unik di Bone adalah adanya hasil giling yang tidak memenuhi standar kualitas Bulog.
“Kalau hasil giling tidak standar, bagaimana caranya bisa masuk ke sistem? Kalau tidak masuk ke sistem, Bulog tidak bisa bayar. Dari hasil penyerapan gabah, ada yang kualitas bagus dan ada yang tidak. Yang bagus masuk sistem dan dibayar, sedangkan yang kurang bagus tidak masuk dan prosesnya jadi menggantung,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya mencoba mencari solusi agar gabah yang kualitasnya di bawah standar tetap bisa masuk sistem dan dibayarkan, namun hal itu memerlukan hasil audit serta persetujuan dari kantor pusat.
“Itu bukan kebijakan pimpinan cabang, tetapi keputusan pusat,” kata Maysius.
Ia menegaskan, bukan berarti Bulog tidak mau membayar. Sebagian pembayaran sudah dilakukan untuk gabah berkualitas baik, sementara gabah dengan kualitas rendah belum bisa dibayarkan karena pelaporan dan administrasinya belum rampung.
Masih kata Maysius, Salah satu penyebab rendahnya kualitas adalah warna beras yang kuning atau banyaknya beras patah.
“Di daerah lain tidak ada beras kuning, hanya di Bone yang banyak. Penyebabnya, petani banyak memanen padi yang masih hijau. Ini dampak dari perubahan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) melalui Keputusan Kepala Bapanas No. 14 Tahun 2025, yang menghapus syarat kadar air dan kadar hampa pada gabah kering panen (GKP),” jelasnya.
Merujuk Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bappenas No. 14 Tahun 2025, Bulog Cabang Bone memang menyerap gabah petani termasuk yang masih hijau. Namun, Maysius mengingatkan bahwa kualitas beras tetap menjadi pertimbangan utama.
“Peran penyuluh pertanian sangat dibutuhkan untuk mengedukasi petani agar tidak memanen sebelum waktunya. Percuma saja surplus, kalau kualitas berasnya tidak bagus,” tegasnya.
Ia berharap, Bupati Bone melalui Dinas Pertanian dapat menekankan kepada para penyuluh untuk aktif mengingatkan petani, terutama menjelang panen raya tahap II yang diperkirakan berlangsung akhir Agustus hingga awal September, agar kasus serupa tidak terulang.














