BONE-LENSASATU.COM||Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) diduga melakukan pungutan Terhadap Guru SD PPPK yang mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
Dari Hasil penelusuran awak media menemukan total guru SD PPPK sebanyak 1246, jika jumlah guru tersebut dikali dengan Rp.70 Ribu maka total dugaan punglinya mencapai Rp.87.220.000.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.IK Menyampaikan kepada awak media bahwa akan menyelidikan terkait pungutan yang di lakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) itu.
“Sementara kami lakukan penyelidikan dulu, karena kami belum tau juga secara pastinya dan ini baru terima laporan dari pemberitaan media dan akan kami juga terus telusuri lebih lanjut.” Ungkapnya,Kamis 15 September 2022.
Seperti yang dikatakan ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) melakukan pungutan terhadap PPPK sebanyak Rp.70.000 perorang yang diperuntukkan uang makan dan sewa gedung.
“Itu hanya biaya konsumsi dan biaya lainnya seperti biaya spanduk dan gedung dan itu tidak dipaksakan bagi guru PPPK yang mau saja,”Ungkap Ketua K3S Kab. Bone Suardi Selasa 13/9/2022.
Selain itu ia menambahkan bahwa biaya yang di pungut tidak ada unsur paksaan, akan tetapi ketika ada guru yang tidak membayar tentu tidak bisa menggunakan fasilitas termasuk makan dan minum.(*)













