WAKATOBI, LENSASATU.COM- Menyoal transparansi pengelolaan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Kapota Utara yang sarat atas Korupusi, Kolusi dan Nepotisme. Maka dengan itu Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komca Wakatobi melakukan investigasi secara lansung atas laporan dan informasi dari masyarakat, Jum’at (18/02/2022).
Dari hasil pantauan reporter lensasatu.com, LP KPK diterima lansung oleh Sekretaris Desa Kariaddin dan dua perangkat desa laninya. Dalam proses investigasi di lapangan terjadi ketegangan antara investigator LP KPK dengan Sekretaris Desa, dimana Sekretaris Desa mempertanyakan maksud dan tujuan kedangan LP KPK di Desa Kapota Utara sedangkan sebelumnya LP KPK telah menyerakan lembaran surat tugas sebagai maksut dan tujuan kedatangan LP KPK. Akibat dari ketegangan dan sikap kurang koperatif dari sekdes yang tidak mau memberikan informasi terkait kebutuhan inversigasi maka LP KPK tidak melanjutkan proses investigas dan meninggalkan Kantor Desa Kapota Utara.
Ali Mayono sala satu Komisioner LP KPK yang melakukan ivestigasi menyatkan bahwa “LP KPK fungsi kontrolnya yaitu penegakan supermasi Hukum dalam hal ini Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hanya ada satu contoh di Desa Kapota Utara itu berhubung tidak memuaskan pelayanaannya, kurang beretika maka kami pilih sesuai dengan keterangan dan penjelasannya bahwa semua apa yang kami mau tanyakan di Kecamatan, di atasannya, di Inspetorak dan lain sebagainya”.
Begitupun yang disampaikan oleh salah satu investigator LP KPK Komca Wakatobi H. Ahmad menyampaikan bahwa “Sebelumnya itu saya telah menyatakan bahwa inti dari investigasi kami adalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme orentasinya itu disitu, Kok pelayanannya sampai sedemikian maka kami mengambil kesimpulan bahwa dengan permintaan sekdes kami akan bertemu di Kecamatan, di Inspetorak dan di daerah.
Beliau menambahkan bahwa “Sebelumnya kami telah mendapatkan infomasi-informasi yang ada dikalangan masyarakat tidak sesuai dengan juknis yang kami pegang, maka kami itu datang ingin meluruskan, klarifikasi. Tapi, pelayanan hanya begitu, sekali lagi dia bilang itu bahwa tidak bisa memberikan data karena ada atasannya dia, ada Camat, ada itu inspetorak. Maka kami akan kesana berhubung surat tugas kami itu suda ada di Kejaksaan, Polres, dan juga di Pengadilan.
Dilanjukan lagi oleh Ali Mayono “data-data yang kami minta itu data yang wajib dipublikasi, anggaran Desa dipublikasi, program Desa itu di publikasi, lalu struktur pemerintahannya perlu juga kami investigasi apa ada hubungan keluarga atau tidak, tugas dan kewenangan kami orentasinya di supermasi hukum dan jika mendapatkan pejabat itu mengangkat salah seorang ada hubungan kekeluargaannya itu kolusi, maka itu kami masuk” Tutup Ali pada Wartawan Lensasatu.com.
Reporter: SDM
Editor: Agustian