DaerahSulawesi Selatan

Investigasi: Tambang Ilegal Oknum TNI di Bulukumba Diduga Gunakan Solar Subsidi. 

421
×

Investigasi: Tambang Ilegal Oknum TNI di Bulukumba Diduga Gunakan Solar Subsidi. 

Sebarkan artikel ini

BULUKUMBA, LENSASATU.COM || Aktivitas tambang pasir dan batu di Sungai Dusun Bulu Lonrong, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, semakin menimbulkan keresahan. Warga setempat menyebut tambang tersebut dikelola oleh oknum TNI berinisial SY, anggota Kodim 1411/Bulukumba, dan telah beroperasi sejak 2017 diduga tanpa izin resmi.

Lebih parah lagi, selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan, tambang ini diduga menggunakan BBM jenis solar subsidi untuk menggerakkan alat berat dan truk pengangkut material. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani kecil, transportasi publik, serta UMKM, bukan untuk bisnis tambang ilegal.

“Solar subsidi dipakai untuk kepentingan pribadi, sementara rakyat kecil susah beli solar untuk bertani atau melaut,” tegas seorang warga, Minggu (31/8/2025).

Aktivitas tambang liar ini tidak hanya sekadar pengerukan material, tetapi juga mengubah wajah sungai secara drastis. Berdasarkan keterangan warga dan pengamatan di lokasi, sejumlah dampak lingkungan sudah terjadi:

Sungai memperdalam dan melebar akibat pengerukan berulang, sehingga jalurnya berpotensi berubah. Abrasi dan longsor bantaran membuat tanah di sekitar mudah runtuh.

BACA JUGA :  Polda Sultra Gelar Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Pendangkalan di hilir, menurunkan daya tampung sungai dan meningkatkan risiko banjir pada musim hujan, dan air sungai keruh, mengganggu organisme akuatik dan mengurangi kualitas air rumah tangga, serta Irigasi sawah dan kebun terganggu, menyebabkan kerugian bagi petani.

Bagi warga yang bergantung pada sungai sebagai sumber irigasi dan kebutuhan sehari-hari, kerusakan ini sangat merugikan. “Airnya sekarang keruh sekali, sawah kami kadang gagal panen karena aliran berkurang,” ungkap seorang petani Dg. Tutu.

Selain kerusakan sungai, warga juga harus menghadapi debu tebal yang dihasilkan dari aktivitas truk pengangkut material. Hampir setiap hari debu beterbangan ke permukiman. Anak-anak disebut paling rentan.

Menurut pakar kesehatan lingkungan Andi Lolo, paparan debu tambang bisa menimbulkan gangguan pernapasan akut maupun kronis, mulai dari iritasi saluran napas, bronkitis, hingga asma. Jika berlangsung lama, risiko kesehatan bisa semakin serius.

Salah satu temuan yang menguatkan dugaan pelanggaran adalah penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk kepentingan operasional tambang.

BACA JUGA :  Sekda Konawe Wakili Bupati pada Panen Jagung di Lahan Binaan Kapolda Sultra.

Dalam aturan Pertamina dan Kementerian ESDM, solar subsidi hanya boleh dipakai oleh kelompok tertentu seperti nelayan kecil, petani, UMKM, dan transportasi umum. Penggunaan untuk industri tambang, apalagi ilegal, jelas merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

” Jika benar terbukti, perbuatan ini bisa dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, ” Ungkap Andi Lolo.

Tambang ilegal ini tidak hanya bermasalah di soal solar subsidi, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi lain Seperti.

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba – mewajibkan izin usaha pertambangan untuk semua aktivitas penambangan.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – melarang aktivitas tanpa izin lingkungan yang menimbulkan kerusakan ekosistem.

3. Peraturan Militer – anggota TNI dilarang terlibat dalam bisnis ilegal yang menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan masyarakat.

BACA JUGA :  Keren! Tenribetta Perkusi Tampil Memukau Di Sentosa Grand Ballroom The Novena Hotel

Dengan demikian, kasus ini memiliki dimensi ganda: pelanggaran lingkungan, hukum perdata/pidana, dan pelanggaran disiplin militer.

Warga mengaku tidak tinggal diam. Beberapa kali mereka memblokir jalan tambang, namun aktivitas hanya berhenti sesaat sebelum berlanjut kembali. “Kami sudah palang mobil karena debunya bertebaran kemana makan, tapi tetap saja berjalan lagi. Seakan-akan kebal hukum,” ujar warga lain.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa tambang ilegal bisa bertahan hingga delapan tahun tanpa tindakan?

Sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati hukum mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan institusi TNI segera bertindak. Menurut mereka, kasus ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal, melainkan bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak rakyat kecil.

“Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal seperti ini. Ada kerusakan sungai, ancaman banjir, debu yang menyiksa warga, serta solar subsidi yang disalahgunakan. Jika dibiarkan, artinya negara turut membiarkan penderitaan rakyat,” tegas Andi Syarifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *