DaerahKriminal

JPU Terima Tahap ll Tersangka IL Dalam Perkara Narkotika 

3174
×

JPU Terima Tahap ll Tersangka IL Dalam Perkara Narkotika 

Sebarkan artikel ini
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) dari penyidik BNNP Sulawesi Selatan ke JPU Kejaksaan Negeri Bone

 

BONE, LENSASATU.COM Pada hari Jumat, tanggal (17/05/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika (Tahap II) atas nama tersangka laki-laki IL (55)

 

Setelah diserahkan penyidik BNNP Sulawesi Selatan di Kejaksaan Negeri Bone. selanjutnya tersangka IL dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk 20 (dua puluh) hari kedepan

 

” yang mana tersangka akan dititipkan di lapas kelas II A Watampone, ” Kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H.

BACA JUGA :  AAP Gelar FGD Pupuk Bersubsidi 2022, dan Alokasi Pupuk Subsidi 2023 di Bone

 

Andi Hairil menjelaskan, Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU

 

Setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

 

” Pada penyerahan Tahap II dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni: Handphone 3 (Tiga) unit, Buku Tabungan, Buku Catatan, 6 (Enam) sachet plastic warna bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital, ” Jelasnya.

BACA JUGA :  Sujud Syukur Kodam XIV/Hsn, Pecahkan Rekor MURI Dunia

 

Disebutkan, Adapun tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 138 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Sebelumnya masih Kata Andi Hairil, tersangka ditahan di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Januari 2024 s/d tanggal 09 Februari 2024

BACA JUGA :  Penambang Ilegal Jarah Pasir Timah Dilahan Ex PT Koba Tin Dengan Menggunakan Satu Unit Ekskavator

 

” Kemudian diperpanjang penahanannya selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 20 Maret 2024, ” Sebutnya.

 

” Selanjutnya diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 19 April 2024 dan diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 20 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024, ” Tuturnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *