Kesaksian Notaris Al Fajrin dan Pembina Koperasi TKBM Pada Sidang Ke-VI Makin Menguntungkan Terdakwa, Begini Kata Kuasa Hukum

Ketgam: Djumrin.SH kuasa hukum terdakwa dan didampingi Ketua LSM GMBI Sultra muh. Ansar

KENDARI, LENSASATU.COM|| Pengadilan Negeri TIPIKOR dan PHI Kota Kendari Sulawesi Tenggara kembali Menggelar sidang pemeriksaan saksi fakta terdakwa atas kasus dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko, Sidang tersebut yang digelar mulai pukul 11.00 Wita.

 

Sidang tersebut merupakan sidang ke-6 pada pemeriksaan saksi a de charge terdakwa yakni Jamal selaku pengawas dan pembina koperasi dan Alfajri selaku Notaris yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.(Senin,31/7/2023).

 

Polemik yang sedang bergulir dipengadilan tipikor dan PHI Baruga yang diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online dikendari dan media nasional lainnya terkait adanya gugatan yang dilaporkan oleh  Ferry cs bersama rekan-rekannya atas dugaan penggelapan dana koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko kemudian mendudukan 3 orang terdakwa yakni Irwan,syarifuddin dan junuddin,

Terdakwa diketahui merupakan ketua,sekretaris dan bendahara Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko yang kepengurusannya sah tahun 2021 s/d 2026 berdasarkan Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi Nomor:009/RAT/KTBM/VII/2021, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas.

 

Dari keterangan yang dihimpun awak media, ferry cs atau pelapor merupakan anggota koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang telah dipecat melalui rapat pengurus,Kemudian Ferry cs menyelenggarakan rapat anggota luar biasa dalam hal ini kudeta dan mengambil alih Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dari pengurus sahabat irwan dkk, Ferry cs juga diketahui merevisi AD/ART Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang masih dalam kepemimpinan irwan dkk.

BACA JUGA :  Ke Wakatobi, Pj Gubernur Sultra Serahkan Dana Hibah Masjid, Bansos dan Gelar Pasar Murah

 

Dimana rapat anggota luar biasa yang mereka lakukan tersebut dipertegas dengan keluarnya surat dari dinas koperasi yang tidak memenuhi mekanisme dan syarat untuk melakukan rapat anggota luar biasa.

Sementara Ke-3(tiga) terdakwa melalui kuasa hukum membantah tuduhan ferry cs Atas dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang di alamatkan kepada mereka dikarenakan dana tersebut telah disalurkan kepada yang berhak dalam hal ini para tenaga kerja (buruh).

 

Usai mengikuti sidang, Kuasa hukum ke 3 tiga terdakwa tersebut Djumrin,SH. Memberikan keterangan pers bahwa “terkait persidangan hari ini adalah menghadirkan saksi a de charge yang dimana adalah akta yang dibuat oleh al fajri tidak bisa dipertahankan.

 

Al fajri sendiri hadir dipersidangan dan  Jamal sebagai pengawas dan pembina dikoperasi tunas bangsa mandiri hadir memberikan kesaksian, didalam proses persidangan telah terbukti fakta-fakta, yang pertama dari al fajri yang dimana akta al fajri yang dibuat di bulan februari sudah mengaku bahwa ingin mencabut AHU yang digunakan salah satu kubu ferry cs, jadi al fajri sudah menyurat 3 surat yang keluar ke kemenkumham ke kementerian koperasi yang isinya adalah al fajri ingin mencabut AHU karena ada persoalan hukum yang belum jelas sehingga al fajri ingin mencabut AHUnya” Ucapnya.

BACA JUGA :  Ini Pesan Danyon Ichsan, Pimpin Serah Terima Dan Pengukuhan Jabatan

 

Dalam kesaksian Jamal sebagai pembina dan pengawas juga sudah cross cek bahwa keuangan dari februari sampai Oktober dia sebagai pembina dan pengawas itu ada dipembukuan saudara junuddin selaku bendahara, begitu pula inventaris sampai dipersidangan tadi kami buktikan dengan tunjukkan saksi fakta sebagai pembina pengawas itu menunjukkan dan pengakuannya masih ada karena kenapa dipenggelapan ini ada dua yang disangkakan penggelapannya, yang pertama mengenai dana invoice februari s/d oktober dan nota sampai februari ke oktober itu sudah ada notanya atau pembukaan yang diajukan dipengadilan tadi dan sudah dibuktikan”.tutur Djumrin

 

Menurut nya mengenai inventaris itu sudah dibuktikan melalui fakta saksi dari saudara Jamal sebagai pembina dan pengawas, barang inventaris masih ada seperti kantor AC meja dan lain-lain dan kulkas itu masih ada semua jadi pasal yang disampaikan kepada klien kami terkait pasal 372 dengan pasal 374 junto 55 itu insyah allah keputusan nanti akan berpihak pada kebenaran dan tetap pada fakta-fakta persidangan yang kita sudah lalui sampai hari ini.ucapnya

BACA JUGA :  Kunker di PLN, AAP Anggota Banggar DPR RI Apresiasi dan Beri Masukan

 

Dan dari pembina dan pengawas mengakui bahwa ada beberapa orang yang sudah dipecat yaitu saudara ferry cs, mudasir cs ,asnawir cs, sulaeman cs,bakir cs dan itu sebagai pengawas dan pembina dia sudah tahu dan termuat didalam buku daftar anggota dari tahun pemecatannya sampai ceklis pemecatannya itu terdaftar dibuku daftar anggota”. Tutup djumrin,SH

 

Dari pantauan awak media pada ruang sidang tipikor, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasehat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk bertanya kepada Saksi a de charge terdakwa dan Sidang tersebut kemudian ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan Pada hari kamis 3 agustus 2023, Agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi a de charge berjalan dengan lancar,Persidangan tersebut dihadiri kurang lebih 160 buruh TKBM Pelabuhan Bungkutoko,serta didampingi oleh Lembaga Eksternal yakni DPD LIN Sultra & DPW LSM GMBI Sultra.

 

Kedatangan mereka juga sama untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari. Beberapa petugas kepolisian juga turut hadir dalam menjaga keamanan kondusif agar persidangan lancar tanpa ada hambatan.

 

Reporter: Firman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.