Bukan untuk mengatur harga, melainkan memperjuangkan perlindungan komoditas dan membuka jalan inovasi jagung Bone.
BONE, LENSASATU.COM || Penurunan harga jagung yang terjadi belakangan ini sempat memunculkan isu liar di masyarakat. Kehadiran Asosiasi Pedagang Jagung Bone di DPRD dituding sebagai pemicu anjloknya harga.
Namun, tudingan itu ditepis tegas oleh Ketua Asosiasi, Firdaus. Rabu (03/09/2025), Menurutnya, asosiasi lahir bukan untuk mengatur harga, melainkan memperjuangkan perlindungan komoditas, memberikan ruang inovasi, dan menjadi payung aspirasi petani yang selama ini berjalan sendiri tanpa arah.
Firdaus menegaskan, tujuan asosiasi tidak sekadar membicarakan naik turunnya harga jagung. Lebih jauh, mereka mendorong adanya bimbingan, pengawasan, serta payung hukum agar perdagangan jagung di Bone berjalan sehat dan memberi manfaat langsung bagi petani maupun daerah.
“Kami hanya meminta satu kesempatan untuk organisasi, asosiasi, serta kelompok tani untuk menciptakan inovasi pola pikir, sehingga perekonomian dan perdagangan jagung di Kabupaten Bone bisa berjalan lancar,” kata Firdaus.
Menurutnya, jika ada ruang inovasi yang dibuka, Bone yang selama ini belum mampu mengekspor hasil bumi, ke depan bisa berbenah. Dengan kerja sama antara petani, pedagang, dan pemerintah, kualitas jagung dapat ditingkatkan sehingga mampu menembus pasar ekspor atas nama daerah Bone sendiri.
Firdaus juga menyoroti tidak adanya perlindungan yang memadai terhadap pedagang lokal. Ada indikasi bahwa pedagang dari luar daerah justru melakukan praktik tidak sehat. Mereka membeli jagung dengan spesifikasi tidak sesuai tabel harga resmi di Makassar, sehingga memunculkan dugaan permainan di gudang.
“Inilah yang membuat kami membutuhkan binaan. Turunnya harga dalam beberapa minggu terakhir bukan akibat penyampaian aspirasi kami di DPRD, tetapi karena ada indikasi kecurangan di gudang yang harus ditertibkan,” tegasnya.
Sementara itu, Andi Muhammad Syahril atau biasa di panggil Andi Eril, ikut memberikan pandangan terkait isu disparitas harga yang dialami pedagang lokal. Ia menyebut, pedagang Bone kerap dirugikan karena perusahaan lebih memilih jagung dari luar daerah meskipun harganya berbeda.
“Pedagang dari luar masuk dengan harga tertentu, kita ikuti, lalu dibawa ke perusahaan yang sama. Kalau kita berhenti, mereka tetap jalan. Jadi muncul asumsi ada indikasi kecurangan di perusahaan,” ungkap Eril.
Menurutnya, masalah utama bukan hanya soal harga, tetapi juga sistem penimbangan dan kadar air.
“Kalau perusahaan membeli dengan standar yang sama, seharusnya tidak ada pengurangan kadar. Jagung kadar 30 dari luar bisa diturunkan jadi 25, sementara punya kita malah dinaikkan jadi 32. Jelas ini mematikan pedagang lokal,” tegasnya.
Firdaus menambahkan bahwa lahirnya Asosiasi Pedagang Jagung Bone semata-mata untuk menjadi payung bagi petani. Selama ini keluhan petani, baik soal pupuk, bibit, maupun sarana produksi lainnya, tidak memiliki saluran aspirasi yang jelas.
“Dengan adanya asosiasi, petani punya tempat menyampaikan masalah yang dihadapi di lapangan. Kami menjadi perpanjangan tangan mereka untuk disampaikan ke dinas-dinas terkait,” jelasnya.
Ia menegaskan, asosiasi tidak pernah berniat merugikan petani. Justru sebaliknya, mereka telah membangun pola Mitra Tani yang memberikan dukungan berupa bibit, pupuk, pestisida, bahkan bantuan untuk kebutuhan pendidikan anak petani.
“Kalau ada yang menuding asosiasi merugikan petani, itu tidak benar. Kami justru ingin melindungi mereka,” tegas Firdaus.
Asosiasi juga memandang penting inovasi dalam pengelolaan hasil panen. Jika selama ini jagung mentah langsung dibawa ke Makassar, mereka mendorong agar pemerintah memberikan kesempatan dan dukungan, misalnya dengan menyediakan fasilitas pengeringan.
“Kalau kami bisa mengelola dan mengeringkan jagung di Bone, otomatis tercipta lapangan kerja baru. Masyarakat yang tidak punya lahan pertanian pun bisa terlibat,” terang Firdaus.
Pada akhirnya, asosiasi mendesak agar DPRD dan pemerintah kabupaten menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan komoditas jagung. Regulasi ini dinilai penting untuk mencegah praktik curang pedagang luar sekaligus memastikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau orang luar yang masuk dan mengambil hasil bumi Bone, maka PAD juga lari ke luar. Karena itu kami minta perlindungan hukum agar perdagangan jagung di Bone bisa benar-benar memberi manfaat bagi daerah,” ujarnya.
Firdaus menegaskan, selain menjalankan program pemerintah, inovasi dari asosiasi juga harus didengar. Sebab kualitas dan kuantitas hasil jagung tidak bisa meningkat jika tidak ada perbaikan bersama.
“Tidak mungkin bicara harga kalau kualitasnya tidak diperbaiki. Jadi, mari sama-sama kita pikirkan masa depan jagung Bone agar tidak hanya petani sejahtera, tapi daerah juga mendapatkan manfaat besar,” pungkasnya.













