Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan Minta Disperindag Medan Pantau Penjualan Minyak Goreng Rp14 Ribu

MEDAN, LENSASATU.COM-Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Sudari ST menghimbau kepada Dinas Perdagangan Kota Medan untuk melakukan monitoring pendistribusi dan penjualan minyak goreng dilapangan. Jum’at (21-01-22).

Hal ini dilakukan guna memaksimalkan program minyak goreng satu harga (Rp. 14.000.-) yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.

“Saya harap Dinas Perdagangan Kota Medan berkordinasi dengan instansi terkait, untuk turun ke lapangan, ke pasar-pasar tradisional, apakah harga Minyak goreng sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Beri sangsi tegas kepada oknum-oknum nakal, Karena target utama penerapan “minyak goreng satu harga (Rp.14.000,-)” itu untuk masyarakat, melihat kondisi ekonomi belum stabil akibat pandemi Covid-19,” ujar Sudari.

Pemantauan harga dan mekanisme dilapangan harus benar-benar di awasi, guna mengantisipasi kecurangan yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal.

BACA JUGA :  Survei SMRC: Elektabilitas AJP Tinggalkan Rival dalam Simulasi 3 & 4 Kandidat

“Ini harus diawasi..!! pemantauan harga dan sangsi tegas sangat diperlukan, agar tidak terjadi pembelian dengan jumlah besar oleh oknum-oknum nakal. Pemerintah memberlakukan kebijakan penurunan harga Minyak goreng (Rp.14.000,-) ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini.

Seperti yang kita ketahui, Pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga (Rp 14.000,-) per liter dimulai Rabu 19 Januari 2022, berlaku pada ritel-ritel modern di seluruh indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan ini pun menuturkan, Ketahanan pangan sepanjang pandemi Covid-19 ini belum stabil, diharapkan dengan adanya program Minyak Goreng satu harga ini dapat membantu masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA :  Inilah Persiapan Paslon Beramal Jelang Debat Terbuka

“Ketahanan pangan memiliki dua kata kunci penting yaitu ketersediaan pangan yang cukup dan merata, serta akses penduduk terhadap pangan, baik secara fisik maupun ekonomi. Jadi dengan adanya program Minyak Goreng satu harga (Rp 14.000,-) tersebut sedikit dapat membantu masyarakat, khususnya di Kota Medan”. ungkapnya kembali.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng sawit kemasan dengan harga terjangkau (Rp 14.000,-) per liter. Upaya menutup selisih harga tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng sawit dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

BACA JUGA :  Bupati Bone, Ajak Cakades terpilih Rangkul Lawan Jadi Mitra Strategis

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa, untuk selisih harga minyak goreng sawit akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun. ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18-01-2022).

Minyak kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Reporter : Dakar

Editor : Agustian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *