BONE, LENSASATU.COM – Berdasarkan peryataan Kabid Akuntansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bahwa, Silpa di tahun 2023 hanya sebesar 13 Milyar di Kas Daerah.
Namun peryataan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BKAD peningkatan silpa sebesar 93 terjadi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Parsial l Ta. 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan, Pemerintah, dan Keadilan (LP KPK) Bone, Eko Wahyudi di salah satu Warkop yang berlokasi di jalan beringin Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (22/04/2024).
Eko menyebutkan, Perbedaan pendapat dan pemahaman terkait silpa ini sangat memprihatinkan dalam pengelolaan APBD Kab. Bone.
” Karna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) adalah Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran, ” Kata Eko
Dikatakan lebih lanjut, dimana Kabid Akuntansi sudah menyampaikan bahwa Silpa Ta. 2023 hanya sebesar 13 M,
” artinya Kabid Anggaran Diduga melakukan penggelembungan silpa di APBD Parsial Ta. 2024 untuk membiayai kegiatan yg tidak ada di APBD Pokok 2024, sehingga kegiatan kegiatan Tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan,” Ungkapnya.
Masih kata Eko penggelembungan SiLPA 2023 dapat merusak tatanan teknokratik Anggaran Pendapatan dan Belanja Kab. Bone.
” Kami akan melihat keterlibatan Anggota DPRD terkait penggelembungan Silpa yang dilakukan oleh TAPD, ” Sebutnya
Kemudian Eko menyayangkan Bila hal itu terjadi dapat dipastikan Kabupaten Bone akan terpuruk karena rakyat tidak berdaya secara ekonomi karena keuangan dikendalikan elit dan politisi.
” Saya meminta elit tidak lagi membodohi dan menipu rakyat.
Korupsi itu adalah pengkhianatan terhadap tujuan bernegara, Ini adalah penyakit yang membuat kita miskin, generasi muda berpendidikan rendah dan tak kerja,” Paparnya.
” Orang-orang yang melakukan hal itu harusnya dikurung di tempat paling rendah karena mereka merendahkan martabat orang Bone, ” Pungkasnya.
Jumardi Ricky













