DaerahKriminal

Press Rilis Polda Terduga TR Diperiksa, Kalapas Watampone Saripuddin Nakku : Tidak akan Menutup nutupi

802
×

Press Rilis Polda Terduga TR Diperiksa, Kalapas Watampone Saripuddin Nakku : Tidak akan Menutup nutupi

Sebarkan artikel ini
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Saripuddin Nakku

 

Bone, Lensasatu.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas ll A Watampone, Sulawesi Selatan (Sul-Sel) lansung mengambil langkah tegas menyidak kamar sel usai diketahui TR sebagai diduga pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi.

 

Hal ini terungkap dari pengembangan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba inisial SAH.

 

Inisial SAH yang merupakan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap sedang mengonsumsi narkoba di lingkup Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parang Tambung di Jalan Malengkeri, Makassar beberapa hari lalu,

 

“Benar yang bersangkutan inisial TR adalah warga binaan lapas Watampone dan kami langsung mengambil langkah awal dengan menyidak kamar dan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan di media.” Kata Kepala Lapas Saripuddin Nakku, Senin (12/06/2023)

 

Oleh karena itu kata Kalapas Saripuddin, pengakuan TR tidak ada sama sekali yang diakui terkait yang diberitakan di Media kemudian Ia juga melaporkan hasil dari pemeriksaan oleh tim permasyarakatan

BACA JUGA :  Kesederhanaan Calon Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin

 

Setelah itu Dia mengatakan membuka pintu seluas luasnya untuk dilakukan pemeriksaan mulai tadi pagi sampai soreh ini oleh kepolisian dalam hal ini Kasubdit 1 Diresnarkoba Polda Sulsel AKBP Daryanto bersama Tim.

 

“Oleh karena itu saya sampaikan kepada teman-teman media Karena ini belum ada keputusan yang final jadi kita menunggu saja keputusan dari penyidik Polda Sulawesi Selatan.” Sebutnya

 

Saripuddin menyebutkan, Terkait pemeriksaannya itu akan terus dilakukan di Lapas Watampone karena dia masih berstatus warga binaan Lapas Watampone.

 

“Tetapi jika TR di diperiksa di Polda tanggung jawab dari sisi keamanannya ada pada kepolisian sampai dibawa kembali ke sini dan SOP nya tidak boleh lebih dari satu kali 12 jam keculi ada ijin dari pusat (kantor Wilayah)” jelasnya

 

Selanjutnya Kelapas Saripuddin menjelaskan, Kalau dia terbukti ya kita serahkan sesuai dengan bukti-bukti yang ada, masi kata Saripuddin, selaku kepala lembaga permasyarakatan tidak akan menutup-nutupi masalah-masalah yang bisa mencederai institusi

BACA JUGA :  Bangkit Jadi Pengusaha, Andi Akmal Fasilitasi Bantuan Pendanaan Nelayan dan Titip Mobil Layanan Sosial 

 

Tak hanya itu, langkah-langkah antisipasi selalu dilakukan sebelumnya. Selain terus memberi arahan baik di apel pagi atau briefing setiap bulan kepada seluruh jajaran serta turut memperketat penggeledahan barang dan badan pengunjung di Lapas Watampone

 

“Termasuk pegawai saya, selama ini saya sudah komitmen apa yang berani melakukan tindakan-tindakan di luar daripada standar operasional prosedur (SOP) berarti sudah siap menanggung semua konsekuensi yang ada apa lagi warga binaan.” Tandasnya

 

Sementara Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di lingkup Kampus UNM Parang Tambung, Makassar, melalui konferensi pers, Minggu (11/06/2023)

 

Diduga dikendalikan dari dua jaringan narkoba yakni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone, Bone dan Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto, Sulsel.

 

Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro mengungkapkan, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan dan disimpan di Kampus UNM Parantambung merupakan barang milik dari pria SN yang berada di Rutan Jeneponto

BACA JUGA :  Tindak Lanjut SE Menpan-RB, Pemprov Sultra Ikut Antisipasi Lonjakan Mudik

 

“Jadi bisnis terlarang ini dikendalikan dari dua jaringan yakni Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone. Kemudian dari keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rutan Jeneponto,” ucap Irjen Setyo

 

Kata Irjen Setyo, untuk jaringan di Lapas Watampone, Kabupaten Bone itu dikendalikan oleh pria TR. Barang haram itu dipesan PF untuk mengirim ke tujuan Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo.

 

Hal ini diungkap dari hasil pengembangan di TKP Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Tersangka SAH diketahui telah mengirim sabu sebanyak 50 gram saat itu.

 

“Jadi untuk jaringan di Lapas Watampone di ada pria RT yang memesan sabu untuk meminta dikirim ke Ternante melalui jasa pengiriman Kargo di Bandara Sultan Hasanuddin,” tuturnya

 

 

 

 

 

 

 

Reporter : Jumardi

Editor      : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *