Advertorial

KRI Satlantas Polres Bone: Ayo Manfaatkan Pembebasan Tarif Pajak Progresif BBNKB II

4178
×

KRI Satlantas Polres Bone: Ayo Manfaatkan Pembebasan Tarif Pajak Progresif BBNKB II

Sebarkan artikel ini

 

LENSASATU.COM. – BONE|| Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bone memberlakukan mekanisme pembebasan tarif Pajak Progresif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan seterusnya.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU A.Aswan menyampaikan program ini berlaku sampai 30 Desember 2022.

“Kebijakan pembebasan tarif Pajak Progresif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB-II dan seterusnya hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember 2022,” tutur IPTU A.Aswan Rabu (7/12).

BACA JUGA :  Jadikan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih, Inspektorat Gelar LARWASDA

Yang dimaksud BBN II itu, kata A.Aswan adalah, Bea Balik Nama Kedua, misalnya seseorang yang beli kendaraan bermotor, tapi bukan kendaraan baru. sedangkan kalau BBNKB I langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak).

“Program pembebasan tarif pajak progresif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak.”tandasnya.

BACA JUGA :  Jelang Nataru, ASDP Bone Buka Posko Terpadu

 

Reporter : Jumardi

Editor      : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *