Daerah

KUA–PPAS 2026 Dianggap Cacat Formil, Pagu TKD Bone Anjlok Rp302 Miliar: Ancaman Serius bagi Kesejahteraan Warga dan ASN

380
×

KUA–PPAS 2026 Dianggap Cacat Formil, Pagu TKD Bone Anjlok Rp302 Miliar: Ancaman Serius bagi Kesejahteraan Warga dan ASN

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi doc. Jumardi Ricky ( LensaSatu.com)

Pagu TKD Bone tahun 2026 turun Rp302 miliar, sementara pembahasan KUA–PPAS di DPRD masih berlarut dan berisiko sanksi. Masalah dasar hukum PAD ikut membelit.

Bone, LensaSatu.com || Pemerintah Kabupaten Bone menghadapi tantangan berat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Jumat (14/11/2025).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pagu alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Bone tahun 2026 turun drastis menjadi Rp1,921 triliun, dari sebelumnya Rp2,223 triliun pada tahun 2025.

Penurunan sebesar Rp302 miliar ini memicu kekhawatiran akan terjadinya defisit fiskal, terutama karena beban belanja daerah masih tinggi.

Di sisi lain, tahapan pembahasan KUA–PPAS APBD 2026 di DPRD Bone masih panjang dan baru berada di tahap awal. Berdasarkan rencana kerja DPRD, tahapan yang harus dilalui meliputi:

1. Rapat Badan Musyawarah

2. Pembahasan KUA–PPAS 2026 antara Banggar dan TAPD

3. Konsultasi Banggar dan Komisi terkait PPAS 2026

4. Rapat Kerja Komisi dengan Mitra

5. Lanjutan Rapat Banggar–TAPD untuk Kesepakatan KUA–PPAS 2026

BACA JUGA :  Pengamat Warning APBD Bone 2026 Terancam Sanksi Keuangan, TAPD Klaim Dokumen KUA-PPAS Sudah di DPRD

6. Rapat Paripurna Penandatanganan MoU KUA–PPAS APBD 2026

7. Rapat Paripurna Tingkat I

8. Pembahasan Ranperda TAPD–Banggar

9. Rapat Paripurna I (lanjutan)

10. Rapat Paripurna Tingkat II – Persetujuan Bersama APBD 2026

Hingga kini, pembahasan baru sampai pada tahap kedua, yaitu rapat antara Banggar dan TAPD, sementara waktu tersisa hanya 17 hari sebelum batas akhir. Kondisi ini menimbulkan risiko keterlambatan penetapan APBD dan potensi sanksi administrasi.

Namun, Menurut Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong, SH. Sesuai Pasal 312 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan disebabkan oleh kepala daerah yang terlambat menyampaikan Rancangan Perda APBD.

Selanjutnya poin ini kini menjadi bahan perdebatan: siapa sebenarnya pihak yang lalai eksekutif atau legislatif?

Masalah semakin kompleks karena muncul dilema antara kebijakan pusat dan perencanaan daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 (PMD 14) Pemerintah Daerah wajib membuat SK Bupati Bone tentang target PAD yang berpedoman realisasi tiga tahun terakhir, sehingga membatasi target PAD maksimal hanya Rp300 miliar.

BACA JUGA :  Breaking News, Enam Pelaku Narkoba Diamankan di Wisma Goes

Namun, dalam Perda RPJMD Bone, target PAD ditetapkan di atas Rp500 miliar.

“Ini harus diperjelas di provinsi. Dasar hukumnya apa? Cantolannya di mana? Karena kalau salah tafsir, bisa berdampak panjang,” ujar Andi Tenri Walinonong.

Kondisi ini membuat penyusunan KUA–PPAS tidak sejalan dengan dokumen perencanaan jangka menengah daerah.

“Kalau Bupati mengacu pada PMD 14, maka target PAD mentok di Rp300 miliar. Tapi kalau ikut RPJMD, harus di atas Rp500 miliar. Ini dilematis,” kata Andi Tenri Walinonong

Akibatnya, TPP pegawai berpotensi dihapuskan dan nasib PPPK terancam dirumahkan karena defisit anggaran dipastikan membengkak di 2026.

Lebih parah lagi, Peraturan Bupati (Perbup) tentang PAD, yang seharusnya menjadi dasar hukum penyusunan KUA–PPAS, belum ada dalam dokumen resmi.

Padahal, Permendagri tentang Pedoman APBD mengharuskan Perbup PAD ditetapkan terlebih dahulu sebelum penyusunan KUA–PPAS.

Artinya, seluruh target PAD yang tercantum dalam KUA–PPAS 2026 saat ini berpotensi cacat formil, belum layak dibahas, dan bisa dikembalikan ke TAPD untuk disesuaikan.

BACA JUGA :  Mengejutkan Wakil Ketua DPC PKB Bone Eko Wahyudi Mengundurkan Diri

Dan ternyata, dokumen KUA PPAS 2026 yang disampaikan ke DPRD belum melalui tahapan Reviu oleh Inspektorat.

Sedangkan jelas dalam PMDN diatur tahapan Reviu KUA PPAS oleh APIP sebelum disampaikan ke DPRD.

Jika DPRD tetap melanjutkan pembahasan dan menetapkan KUA–PPAS tanpa dasar Perbup PAD dan hasil Reviu APIP, maka DPRD dianggap melanggar prinsip dan norma dalam menjalankan fungsi budgeting.

Ironisnya, menurut informasi yang beredar, setelah MoU KUA–PPAS ditandatangani, barulah pemerintah daerah berencana membuat Perbup PAD yang mengacu pada kesepakatan DPRD.

“Kalau nanti tidak tercapai kesepakatan, yang disalahkan DPRD lagi. Ini jebakan batman,”

Situasi ini membuat penyusunan APBD 2026 Bone semakin rumit:

penurunan pagu TKD, disharmoni regulasi antara PMD 14 dan RPJMD, serta potensi cacat hukum pada dokumen KUA–PPAS bisa berdampak langsung terhadap penetapan APBD tepat waktu dan opini WTP oleh BPK RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *