Metro Kota

Kuasa Hukum PT GAN Bertandang ke Polda Sultra Pastikan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen PT CSM

6480
×

Kuasa Hukum PT GAN Bertandang ke Polda Sultra Pastikan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen PT CSM

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Tim Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) Kadir Ndoasa SH, mendatangi Kepolisan Daerah Sulawesi tenggara (Polda Sultra). Foto Istimewa.

KENDARI,LENSASATU.COM – Tim Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) Kadir Ndoasa SH, mendatangi Kepolisan Daerah Sulawesi tenggara (Polda Sultra) kamis 1/12/22

Kehadiran kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang di laporkan kliennya pada 31 Oktober 2022 lalu

“Selaku kuasa hukum PT Golden, kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut terkait laporan atas dugaan pemalsuan yang pernah klien kami laporkan,” kata Kadir Ndoasa SH, kepada wartawan di Polda Sultra

BACA JUGA :  Wagub Sultra Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Semangat Kebangkitan Nasional dan Pentingnya Kepemimpinan Emosional

Dijelaskan olehnya hingga saat ini, klienya belum mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan. di mana, seharusnya paling lama sebulan sudah ada informasi perkembangan kasus tersebut

“Paling lama satu bulan harusnya sudah ada pemberitahuan kepada pelapor tanpa diminta. nah sekarang sudah masuk dua bulan. ini ada apa. jangan sampai, ada sesuatu,” cetusnya Kamis 1 Desember 2022

Lanjut Kadir menjelaskan bahwa perkara ini terkait dengan dugaan pemalsuan dan selaku kuasa hukum, yang perlu kami sampaikan kasus ini sudah terang benderang sebab pejabat yang bersangkutan sudah pernah memberikan klarifikasi.

BACA JUGA :  Andi Sumangerukka Silaturahmi ke Pemprov, Pj Gubernur Sultra : Selamat Datang Gubernur Terpilih

“Sudah ada klarifikasi, baik itu dari mantan bupati, Dinas PTSP, serta Dinas ESDM mereka mengakui luasan lahan PT CSM hanya 20,H. ditambah lagi putusan PTUN Kendari Nomor putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021,

Pada momen ini, kata Kadir, dia juga memberikan apresiasi terhadap PT. CSM. yang memiliki lahan 20 H, namun tiba tiba menjadi 475 ,” Kami meminta kepada pihak CSM untuk memperlihatkan IUP 475 itu,” tolong perlihatkan aslinya,” tegas nya

BACA JUGA :  Rudi Kukuhkan Paskibraka Tahun 2022

Kadir, juga menambahkan jika persoalan ini tidak akan berhenti hanya sampai di Polda Sultra akan tetapi, masih akan berlanjut hingga ke pusat

“Insallah pekan depan, persoalan ini kami akan laporkan ke Div Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga ke Polhukam,” tandasnya

Reporter: Samsul

Editor: Red

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *