Metro Kota

LPL-SULTRA Akan Mengadukan Kepala Desa Watu Ondo ke Polda Sultra, Ada Apa?

533
×

LPL-SULTRA Akan Mengadukan Kepala Desa Watu Ondo ke Polda Sultra, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

KENDARI, LENSASATU.COM- Ketua Lembaga Pelestarian Lingkungan Sulawesi Tenggara (LPL-SULTRA)Muhammad Syidiq menyoroti kegiatan Tambak Udang yang dibebankan dari APBDes Watu Ondo Kec. Wawonii Timur Laut Tahun Anggaran 2019/2020. Pasalnya kegiatan tersebut telah melakukan pembabatan mangrove yang diduga tidak memiliki izin.

Mangrove merupakan salah satu penghasil oksigen, pencegah erosi dan abrasi pantai. Ujar Syidiq

BACA JUGA :  Komitmen Wali Kota Siska Dalam Kesiapsiagaan Bencana Berbuah Penghargaan dari Gubernur

Menurut Muhammad Syidiq, apapun alasannya hal itu tidak dibenarkan. Larangan penebangan hutan mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.

Selain itu UU RI No 18 tahun 2013 menegaskan bahwa pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tegasnya

BACA JUGA :  Beri Himbauan Kamtibmas,Polsek Sekupang Cegah Kriminalitas

Ini jelas adalah tindakan kejahatan lingkungan, untuk itu kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk serius menangani pengrusakan lingkungan tersebut. Tutupnya

Laporan:Sidik

Editor:Agustian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *