LPL-SULTRA Akan Mengadukan Kepala Desa Watu Ondo ke Polda Sultra, Ada Apa?

KENDARI, LENSASATU.COM- Ketua Lembaga Pelestarian Lingkungan Sulawesi Tenggara (LPL-SULTRA)Muhammad Syidiq menyoroti kegiatan Tambak Udang yang dibebankan dari APBDes Watu Ondo Kec. Wawonii Timur Laut Tahun Anggaran 2019/2020. Pasalnya kegiatan tersebut telah melakukan pembabatan mangrove yang diduga tidak memiliki izin.

Mangrove merupakan salah satu penghasil oksigen, pencegah erosi dan abrasi pantai. Ujar Syidiq

BACA JUGA :  Diskusi dengan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang UMKM, Hipmi Konsel Paparkan Potensi Daerah

Menurut Muhammad Syidiq, apapun alasannya hal itu tidak dibenarkan. Larangan penebangan hutan mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.

Selain itu UU RI No 18 tahun 2013 menegaskan bahwa pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tegasnya

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Bulang Rutin Berikan Himbauan Protokol Kesehatan Dan Himbauan Kamtibmas Di Kec. Bulang Kota Batam

Ini jelas adalah tindakan kejahatan lingkungan, untuk itu kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk serius menangani pengrusakan lingkungan tersebut. Tutupnya

Laporan:Sidik

Editor:Agustian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.