MAKIN PANAS !! KUASA HUKUM DIRGA MUBARAK LAPOR STERING COMITTE MUSDA HIPMI KEPOLDA SULTRA.

KENDARI, LENSASATU.COM- Perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Ke XI Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (BPD HIPMI SULTRA) dengan tema “HIPMI Berkolaborasi, Investasi Tumbuh, Ekonomi Pulih Sulawesi Tenggara Maju” yang rencananya akan digelar pada akhir Februari 2022, kini berbuntut Laporan Polisi di Markas Kepolisisn Daerah Sulawesi Tenggara (Mapolda Sultra).

Laporan Polisi ini dilayangkan pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2021, sekira pukul 18.30 WITA oleh Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak salah satu Bakal Calon Ketua Umum HIPMI SULTRA, setelah dirinya dipastikan di belender oleh oknum SC pada Musyawarah Daerah (Musda) Ke XI, yang dikomandoi oleh inisial JW dan kawan-kawannya. pada hari Senin tanggal 07 Februari 2021 lalu.

Laporan Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak menuding JW dan kawan-kawannya, diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang telah merugikan Kliennya, Dirga Mubarak sebagai korban.

Hal mana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku II Kejahatan memuat Pasal 378, yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. “Ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak, Sukdar. SH.

BACA JUGA :  Polri Lakukan Anjangsana Ke Mantan Kapolri Hingga Anggota Yang Sakit Dan Gugur Saat Tugas

Sukdar menambahkan selain Pasal 378 KUHP JW dan kawan-kawannya diadukan beradsarkan ketentuan Pasal 372 KUHP, yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” atau pendek kata JW, dan kawan-kawan diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan, urainya.

Lebih lanjut Sukdar membeberkan setelah diumumkannya oleh JW dan kawan-kawan, tentang bakal calon ketum umum Tunggal HIPMI Sultra (Alvian Taufan Putra.red) yang memenuhi syarat dan diloloskan, maka pada Tanggal 08 Februari 2022 bahwa jika Korban tidak memenuhi syarat dan tidak diloloskan sebagai bakal calon, maka uang yang telah disetorkan baik pada saat pengambilan Formulir yang sebesar Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) maupun uang yang telah disetorkan pada saat pengembalian formulir yang sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah), sampai pengaduan ini kami layangkan para Teradu dan kawan-kawan belum mempunyai etikat baik untuk mengembalikan kerugian Klien Kami yang notabene sebagai korban, tutupnya.

BACA JUGA :  Mengenal Hilirisasi Digital yang Disebut Gibran saat Debat Cawapres

Pada kesempatan yang sama salah satu Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak, La Ode Adi Rusman. SH, menegaskan bahwa Laporan Pengaduan ini adalah Laporan Jilid I seiring berjalannya proses hukum yang akan berjalan tidak menutup kemungkinan akan ada Laporan-Laporan terhadap Dugaan-Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam pelasanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke XI Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (BPD HIPMI SULTRA).

BACA JUGA :  DPD KNPI SULTRA Mendukung Penuh Usulan DPP KNPI Tentang Jendral Hoegeng Sebagai Pahlawan Nasional

Menurutnya, langkah berani yang diambil oknum JW dan kawan-kawannya sungguh diluar nalar. Ungkapnya penuh keheranan Ketua Umum BPC HIPMI Kabupatan Muna Periode 2014-2017 ini.

Diloloskannya Putra Gubernur atas nama Alvian Taufan Putra sebagai Calon Tunggal pada Musyawarah Daerah (Musda) Ke XI Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (BPD HIPMI SULTRA) adalah menciderai marwah dan melanggar AD/ART serta Pedoman Organisasi.

Dimana JW dan kawan-kawan, telah mengabaikan Pasal 5 tentang Status Keanggotaan Pada Bab II Keanggotaan jo. Pasal 22 Tentang Persyaratan Anggota Badan Pengurus ayat (4) huruf c Anggaran Rumah Tangga HIPMI. Tidak menutup kemungkinan diloloskannya Calon Tunggal tersebut sarat dengan manipulasi bahkan dugaan Pemalsuan Dokumen/Akta Otentik mewarnai langkah berani JW dan kawan-kawannya Kita tunggu Jilid-jilid selanjutnya, tutupnya dengan tegas.

Reporter:Ardianto

Editor:Aguatian

Hormat Kami,

TIM KUASA HUKUM “DIRGA MUBARAK” FOR 01 BPD HIPMI SULTRA

(Konfirmasi Lebih Lanjut, Cp. 085240411075 An. Sukdar. SH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *