BONE-SULSEL, LENSASATU.COM || Satuan Res Narkoba Polres Bone telah menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni seorang lelaki KS ( 39 ), Pelaku diamankan pada pukul 18. 30 wita oleh petugas Kepolisian pada hari Jumat (20/5/2022) Di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone
KS yang Berpendidikan terakhir SD(tidak tamat), diduga sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah membenarkan penangkapan KS terkait kasus narkotika,Pelaku KS merupakan warga Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Penangkapan itu sendiri berawal pada saat anggota polisi mendapatkan informasi
“Tim opsnal kami segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan, kemudian Tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku KS dan ketika digeledah, tim kami menemukan barang bukti 1 sachet sabu ukuran sedang dan 1 buah Hp,” jelas Ardiansyah.
Kopolres melanjutkan, Adapun beberapa barang bukti yang berhasil-diamankan yakni 1 ( satu ) sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening Diduga sabu serta 1 (satu) buah handpone warna putih merk samsung.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bone guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”. Ucapnya
Kembali menambahkan pelaku saat ini telah,diamankan di kantor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan di kenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ardiansyah selaku kapolres Bone berharap masyarakat proaktif menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Bone.
“Saya berharap kepada masyarakat jangan takut untuk menghubungi pihak Kepolisian ketika mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” Harapnya.
Reporter: Jumardi
Editor: Tasbih