Membawa Barang Haram Jenis Sabu, Seorang Pemuda di Barebbo Diamankan Polisi

BONE-SULSEL, LENSASATU.COM|| Satuan Res Narkoba Polres Bone telah menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni seorang lelaki KS ( 39 ), Pelaku diamankan pada pukul 18. 30 wita oleh petugas Kepolisian pada hari Jumat (20/5/2022) Di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone

KS yang Berpendidikan terakhir SD(tidak tamat), diduga sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah membenarkan penangkapan KS terkait kasus narkotika,Pelaku KS merupakan warga Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Penangkapan itu sendiri berawal pada saat anggota polisi mendapatkan informasi

BACA JUGA :  Kampung Pancasila Dideklarasikan di Salatiga dan Dihadiri Oleh Forkopimda

“Tim opsnal kami segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan, kemudian Tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku KS dan ketika digeledah, tim kami menemukan barang bukti 1 sachet sabu ukuran sedang dan 1 buah Hp,” jelas Ardiansyah.

Kopolres melanjutkan, Adapun beberapa barang bukti yang berhasil-diamankan yakni 1 ( satu ) sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening Diduga sabu serta 1 (satu) buah handpone warna putih merk samsung.

BACA JUGA :  Raker PC IMM Kota Kendari, Bidang SPM Meluncurkan Program Strategis : Kotak Aduan Peduli Kemanusiaan

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bone guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”. Ucapnya

Kembali menambahkan pelaku saat ini telah,diamankan di kantor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan di kenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ardiansyah selaku kapolres Bone berharap masyarakat proaktif menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Bone.

BACA JUGA :  Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Petamburan, Disambut Bahagia Suka Cita Keluarga

“Saya berharap kepada masyarakat jangan takut untuk menghubungi pihak Kepolisian ketika mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” Harapnya.

Reporter: Jumardi
Editor: Agus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *