Sulsel- LENSASATU.COM|| Pada hari Sabtu tanggal 8 februari 2025 telah dilakukan investigasi dengan cara mewawancarai salah satu sumber di dusun pattangngae yakni UK dan SM di peroleh informasi bahwa dirinya membenarkan bahwa memang adanya pertikaian antara pelapor Perm. Nur faizah dengan pelaku Perm. Elma Yunita dan lel. Dg. Odang di mana korban melaporkan telah di keroyok (pasal 170 KUHP) oleh kedua pelaku.
Berdasarkan hasil wawancara terhadap kedua sumber UK dan SM diketahui bahwa yang mendukung pelapor agar melaporkan hal tersebut serta memprovokatori pelapor agar tidak mencabut laporannya dan melakukan perdamaian terhadap terlapor yakni atas perintah dan dukungan dari iparnya yang merupakan kepala dusun cellue yakni sdr. Adi jaya.
Diketahui pula bahwa selama ini yang mengantar dan mengarahkan serta memberi saran ke pelapor untuk melakukan pelaporan dari tingkat Polsek hingga ke tingkat polres adalah kakak ipar pelapor yakni kepala dusun cellue sdr. Adi Jaya.
Media ini akan selalu berupaya mengkonfirmasi pihak terkai demi keberimbangan berita sampai berita ini diturunkan.
Laporan: Tim