BAUBAU-LENSASATU.COM-Desa kini bukanlah desa yang seperti dulu, sejak tahun 2015 desa diberikan keistimewaan dengan diberikan dana dari pemerintah pusat untuk membangun Desa.
“Aliansi Pemuda Pemerhati Kemajuan Masyarakat Desa Wawotimu(PPKM) melakukan aksi desak atau meminta kepada Inspektorat agar segera lakukan Audit Desa Wawotimu.
“Setidaknya setiap desa diberikan millayaran rupiah pertahun tak terkecuali desa Wawotimu. Hal ini juga merupakan wujud dari nawacita yang digaungkan Presiden Indonesia Joko Widodo “membangun Indonesia dari pinggiran”Mewujudkan pembangunan yang merata maka dana Desa perlu pengawasan khusus pengelolaan dana Desa.tutur Aan Prasetio, Korlap Aksi, Tanggal (23/08/21)
“Ungkap Aan-Pasalnya sejak dana desa dihembuskan ke desa angka korupsi makin meningkat dengan banyaknya Kepala Desa yang menjadi actor korupsi.
“Pada pengelolaan dana Desa, Pemerintah Desa haruslah mengelolanya secara baik agar dana Desa dapat bermanfaat untuk hajat hidup masyarakat Desa. Dalam pengelolaan dana Desa haruslah memperhatikan asas transparansi atau keterbukaan, akuntabilitas, efisien dan juga melibatkan masyarakat Desa.
Lanjut Aan-Hal ini guna mencegah praktik-praktik korupsi di Desa.Ironi di Desa kami Desa Wawotimu,transparansi yang digaungkan Undang-undang hanyalah fatamorgana. Selama pengelolaan dana Desa Wawotimu, Pemerintah Desa tidak perna menjalankan amanah Undang-undang tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.
“Dalam peraturan tersebut menjelaskan tentang Laporan Pertanggung jawaban yang diwajibkan untuk diketaui masyarakat,tertutupnya akses pengelolaa dana Desa berimbas pada pengelolaan yang semrawut, hingga banykanya kegiatan dana Desa yang diduga tidak sesuai antara APBDesa dan fakta dilapangan,tuturnya.
“Momentum bulan kemerdekaan ini, dengan mewarisi spirit berkemajuan, Pemuda Pemerhati Kemajuan Masyarakat desa Wawotimu meminta Inspektorat untuk audit Desa Wawotimu Hal ini berdasar pada kegiatan tahun 2018, 2019, 2020, yang kami duga banyak kegiatan yang fiktif diantaranya Dana pemberdayaan Kelompok tani, pemberdayaan Kelompok Ternak, pemberdayaan Kerukunan umat bergama, pemberdayaan karangTaruna, pekerjaan jalan tani dan proyek air bersih.
Kami selaku masyarakat siap memberikan informasi dan meminta kepada Pemerintah Desa agar menjalankan amanah Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa yang menjelaskan tentang kewajiban LPJ, pasalanya selama ini pemerintah desa tidak pernah membuat forum musyawarah bersama masyarakat terkait.
tegasnya-Laporan Pertanggung Jawaban sebagaimana bunyi pasal 72 Permendagri No 20 Thn 2018 Tentang pengelolaan keuangan desa dan Mendesak pemerintah desa Wawotimu untuk segera membuka forum bersama masyarakat dalam hal lakukan evaluasi BUMDesa.tutupnya, Senin (23/08/21)
Reporter: Darman