DaerahKriminal

Miris, PNS Nyambi Jual Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Bone bersama 4 Orang Lainnya

647
×

Miris, PNS Nyambi Jual Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Bone bersama 4 Orang Lainnya

Sebarkan artikel ini

LENSASATU.COM BONE – Di pimpin oleh Kanit 1 Satres Narkoba IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, Sabtu (01/02/2025) lalu.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, Personel Satres Narkoba berhasil mengamankan Lima orang dan Satu diantaranya seorang ibu rumah tangga.

SN (48) warga Jalan Kancil, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak Satu sachet plastik klip bening kecil yang sementara dipegangnya

BACA JUGA :  Aksan Jaya Putra Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Wali Kota ke DPC PDI-P Kendari

” Dari pengakuan SN, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 150.000 dari temannya bernama SH (50) warga Jalan Jend. Sudirman Kancil, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, ” Kata Kasat Narkoba AKP Aswar.

Lanjut Kata AKP Aswar, atas keterangan tersebut, personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Satu batang pirex kaca, Satu sendok takar sabu, Satu bungkus plastik klip bening kosong.

” dari keterangan SH sabu yang diserahkan kepada SN sebelumnya diterima dari AT dengan cara dibeli sebanyak 1 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 1.500.000″, Ucap Kasat.

BACA JUGA :  Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Rampung, Ini Perolehan Suara Yasir Machmud Optimis 3 Kursi

Tanpa menunggu lama, Personel lansung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AT (53) yang merupakan seorang PNS di Jalan Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel.

Foto Barang Bukti yang ikut diamankan Satres Narkoba Satres Narkoba Polres Bone

“Pada saat dilakukan penangkapan, AT tertangkap tangan sedang memiliki Empat sachet sabu ukuran sedang. Dari pengakuan AT sabu yang ditemukan tersebut diterima dengan cara dibeli dari FR sebanyak Empat sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 5.200.000″, Sebutnya.

Berdasarkan keterangan AT, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap FR (40) warga jalan Wajo, Kelurahan Pompanua Riattang dan barhasil mengamankannya.

BACA JUGA :  Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Bone gandeng Dinas PU lakukan Ini

Dari keterangan FR, sabu yang diserahkan kepada AT diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel melalui perantara ibu rumah tangga inisial SI warga jalan Wajo kelurahan Pompanua Riattang.

” Maka dari itu, Lima pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkas kasat Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *