Oknum Polisi Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Akta Cerai, Istri Sah : Itu Tidak Benar

RITA TUPA, S,Sos Istri sah dari Ipda SA (Tengah)

 

BONE, LENSASATU.COM – Sehubungan dengan pemberitaan di Media massa mengenai IPDA (SA) yang diduga telah melakukan tindak pidana memakai surat yang isinya palsu sebagaimana Pasal 266 ayat (2) KUHP dan tindak pidana Penipuan sebagainmana Pasal 378 KUHP saat ini sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Watampone.

 

Rita istri sah SA mengklarifikasi bahwa Pelapor (SR) yang menerangkan bahwa ia baru tahu kalau Ipda (SA) masih punya lstri yang sah setelah pelantikan Ipda (SA) pada tanggal 03 Oktober 2022 sebagai perwira, adalah penyataan yang tidak benar.

 

“Perlu kami sampaikan bahwa Pelapor SR telah mengetahui bahwa Ipda SA sudah punya istri yang sah yang bernama Ibu Rita adalah jauh sebelum pelantikan,” kata Rita saat komfrensi Pers di Jalan Poros Pattiro kecamatan Barebbo Kamis ( 20/07/2023).

 

Kemudian Rita didampngi pengacaranya mengaku, Pelapor SR sudah mengetahui Ipda (SA) sewaktu masih Bripka telah mempunyai istri pada bulan Agustus 2016.

 

“saya pernah mengabarkan melalui sambungan telpon kepada (SR) dan menyampaikan bahwa saya istrinya Pak (SA) jangan ber WA (whatsApp) kepada suami saya lagi,” sebutnya

BACA JUGA :  APBD Kota Kendari Dinilai Tidak Sehat, AJP-ASLI Tawarkan Program Realistis ke Warga Kendari

 

Selanjutnya Pada tanggal 16 September 2016, Imam yang menikahkan secara siri (SR) dengan Bripka (SA) memberi tahu bahwa, surat nikahnya belum keluar karena (SA) belum cerai secara resmi, artinya masih mempunyai istri yang sah.

 

“Pada Bulan Juni tahun 2021, SR mengirim uang 150 juta ke rekenin (SA) untuk diserahkan kepada Saya agar menceraikan (SA) kemudian Saya telpon SR dengan mengatakan, apakah uang 150 juta itu untuk supaya saya jual depe Suami Saya ?, (SR) kemudian mengiyakannya.

 

Rita Istri Sah (SR) pada mulanya bermaksud mendatangi tempat kediaman (SR) untuk memberitahu langsung kepada yang bersangkutan bahwa Ia adalah istri yang sah dan kepada (SR) untuk tidak mengganggu rumah tangganya dengan suaminya Bripka (SA).

 

Akan tetapi untuk menghindari keributan yangmempengaruhi karir suaminya, maka Dia sendiri mengambil sikap diam.

 

Sementara tim kuasa hukum Istri sah (SA) Ilham Hasanuddin. SH. MH., mengatakan bahwa berdasarkan keterangan kliennya yang sangat jelas maka tim kuasa hukum memetik poin penting yakni apa yang diberitakan dan apa yang menjadi proses hukum sekarang itulah yang akan diperjuangkan olehnya.

BACA JUGA :  Limbah Plastik Diubah Menjadi Paving Bermutu K300

 

 

“Dari rangkaian peristiwa yang sudah dijelaskan ibu rita ini sebenarnya (SA) inilah sebagai korban dan (SR) inilah sebagai pelaku tapi tetap kita akan melewati proses ini dan semoga di persidangan nanti kita bisa buktikan kalau (SA) ini tidak bersalah,” kata Ilham Hasanuddin.

 

Masi kata Ilham Hasanuddin  Bahwa, ternyata yang mengurus Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2) Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4) sebagal dokumen persyaratan perkawinan adalah (SR)

 

” Yang mana dokumen persyarataner tsebut tidak ada pendukungnya seperti Foto Copy KK, KTP Surat Keterangan Duda dari Kelurahan sesuai alamat KTP pemohon. Sehingga patut diduga SR sendiri terlibat dalam pembuatan N1, N2, N3, dan N4 yang isinya palsu,” Jelasnya

 

Kuasa Hukum Rita menyebutkan, (SR) juga memberikan uang sejumlah Rp. 10 juta kepada Ipda (SA) untuk melamar (SR), agar Ipda (SA) dapat menikahi (SR) dan (SR) sudah menyiapkan seluruh proses pernikahan siri tersebut.

BACA JUGA :  Berkat APKLI, PKL Bangkit Dari Keterpurukan Ekonomi Pasca Covid-19

 

Adapun uang sejumlah Rp. 55 juta yang menurut (SR) untuk mengurus surat tugas  Ke Bone. Kata Andi Ilham, uang tersebut telah dikembalikan pertama sebesar Rp. 15 juta dan kemudian berturut sampai dengan tahun 2021 Ipda (SA) mengirim uang sejumlah Rp.105 juta kepada SR.

 

“sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh Pelapor SR dan dapat dikatakan bahwa tidak ada penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Ipda (SA),” pungkasnya

 

Disamping itu, Andi Ilham menegaskan bahwa pihaknya juga akan melapor balik atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen juga yang dilakukan (SR),

” karena terbukti bahwa dari awal (SR) ini memang sudah mengetahui kalau (SA) ini memiliki istri sah, bahkan dia merayu istri sah (SA) untuk menceraikan suaminya,” Ucap A. Ilham, Tim pengacara SA dan Rita.

 

Reporter : Jumrdi Ricky

Editor     : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *