BoneSulawesi Selatan

Panasnya PBB-P2 di Bone, Mendagri Perintahkan Tinjau Ulang dan Jangan Bebani Rakyat

504
×

Panasnya PBB-P2 di Bone, Mendagri Perintahkan Tinjau Ulang dan Jangan Bebani Rakyat

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM || Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone yang memicu gelombang protes warga dan mahasiswa kini memasuki babak baru.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 14 Agustus 2025 menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ yang menegaskan agar kebijakan pajak daerah tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

 

Edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota itu memuat arahan agar penetapan tarif pajak dan retribusi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Screenshot surat Mendagri

Secara khusus, Mendagri meminta bupati dan wali kota mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam menetapkan PBB-P2 dan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

BACA JUGA :  Zulkifli Desak Pemkab Bone Libatkan Publik dan Kaji Ulang Kenaikan PBB-P2

Kepala daerah juga diberi opsi untuk menunda atau mencabut peraturan yang memberlakukan kenaikan tarif atau NJOP jika dianggap memberatkan, serta kembali menggunakan peraturan tahun sebelumnya.

Surat edaran ini datang di tengah panasnya situasi di Bone, di mana ratusan warga dan mahasiswa telah turun ke jalan memprotes kenaikan PBB-P2 yang disebut mencapai ratusan persen di sejumlah wilayah. Aksi unjuk rasa bahkan berlangsung hingga malam hari di depan kantor bupati Bone.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Bone Andi Heryanto Bausad Apresiasi Tema HJB ke 695

Respon Masyarakat, Banyak warga Bone menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Arman, warga Kelurahan Macanang, mengatakan ini menjadi harapan agar pemerintah daerah segera meninjau ulang kebijakan.

“Kalau bisa kenaikannya wajar, sesuai kemampuan rakyat. Jangan sampai pajak naik, tapi pendapatan kami tetap segitu-gitu saja,” ujarnya.

Nurhayati, pedagang pasar di Watampone, menilai arahan Mendagri adalah sinyal kuat agar kepala daerah tidak memaksakan kenaikan yang memberatkan.

“Harapan kami bupati cepat merespon. Jangan sampai ini cuma jadi surat tanpa aksi nyata,” katanya.

Namun, sebagian warga tetap skeptis. Rizal, pemuda di Kecamatan Barebbo, mengatakan masyarakat akan terus memantau.

BACA JUGA :  Inisiatif Sendiri atau Pelanggaran Prosedur, Pengadaan Kayu Bola Soba Menuai Kritik

” Bagus di kertas, tapi pelaksanaan di lapangan itu yang menentukan. Kalau tidak ada perubahan, protes pasti akan berlanjut,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Kabupaten Bone belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menindaklanjuti surat edaran Mendagri tersebut dengan menunda atau mencabut kebijakan kenaikan PBB-P2 yang telah menuai polemik.

Surat edaran ini dinilai menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari beban pajak yang dianggap berlebihan, sekaligus menjadi barometer sejauh mana pusat mampu mengintervensi kebijakan daerah demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *