Daerah

Pengesahan APBD Bone 2026 Dikebut, A Muh Salam: Banyak Tahapan Tak Sesuai Regulasi

616
×

Pengesahan APBD Bone 2026 Dikebut, A Muh Salam: Banyak Tahapan Tak Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Bone A Muh Salam menyampaikan intervensi dan catatan kritis dalam rapat paripurna pengambilan keputusan dua ranperda, Senin (30/11/2025). Ia menegaskan agar seluruh catatannya dimasukkan dalam berita acara sebagai bentuk penolakan terhadap tahapan penyusunan APBD 2026 yang dinilainya tidak sesuai regulasi.

A Muh Salam menegaskan DPRD tidak boleh terseret pelanggaran prosedur setelah tahapan APBD 2026 disebut tidak sesuai jadwal, sementara pengesahan dilakukan super cepat dalam rapat maraton.

Bone, LensaSatu.com || DPRD Kabupaten Bone mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna pengambilan keputusan, masing-masing Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, meski sejumlah catatan kritis muncul terkait proses penyusunannya.

Rapat berlangsung dipimpin Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong (ATW) bersama tiga wakil ketua Irwandi Burhan, Khairil Amran, dan Muh Asrullah. Wakil Bupati Bone Dr. Andi Akmal Pasluddin, Pj Sekda Andi Saharuddin, para anggota DPRD, kepala OPD, dan para camat turut hadir. Minggu (30/11/2025) Malam

Sebelumnya, seluruh fraksi—Gerindra, PKB, Golkar, PPP, PKS, NasDem, Demokrat, dan Ampera telah menyampaikan pandangan akhir yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui kedua ranperda ditetapkan menjadi perda.

Dengan demikian, APBD Bone 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2,602 triliun. Selain itu, Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan turut disahkan sebagai regulasi baru sektor peternakan.

BACA JUGA :  Menyoal Seorang Narapida Lolos 10 Besar Seleksi KPUD Busel, Ini Tanggapan Ketua KPU Provinsi Sultra

Di tengah suasana rapat, Anggota DPRD Bone A Muh Salam, atau akrab disapa Lilo Ak, tampil dengan sikap tegas. Lilo Ak meminta agar setiap catatan kritisnya wajib dimasukkan utuh dalam notulen rapat dan berita acara paripurna.

Dia menilai proses menuju penetapan APBD 2026 tidak sepenuhnya mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Kami melihat ada tahapan yang terlewat, termasuk harmonisasi provinsi terkait asumsi pendapatan. Begitu pula penyusunan RK yang seharusnya melalui reviu APIP, namun tidak kami lihat setelah dokumen diserahkan,” ujarnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem ini menggarisbawahi bahwa DPRD tidak boleh membiarkan prosedur dilangkahi.

“Harap dimasukkan dalam berita acara bahwa pada tahapan yang tidak berkesesuaian itu, kami tidak berada dalam keputusan tersebut. Tapi dalam fraksi, kami ikut keputusan fraksi,” tegasnya.

Menuru Lilo Ak, sumpah jabatan di DPRD harus dijalankan dengan mengutamakan aturan.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Resmikan SPPG Polresta Kendari, Standar Tinggi untuk Rakyat

“Kita jangan melanggar konstitusi hanya karena kepentingan politik. Kita semua disumpah untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” tambahnya.

Catatan A Muh Salam ini menjadi salah satu poin paling menonjol dalam rapat paripurna.

Salah satu akar persoalan adalah keterlambatan Pemerintah Daerah menyerahkan dokumen KUA-PPAS 2026. Seharusnya dokumen diserahkan pada minggu kedua Juli 2025, namun Pemda baru mengajukan pada 10 November 2025.

Padahal Ketua DPRD ATW telah tiga kali menyurati Pemda untuk mendorong percepatan.

Keterlambatan ini membuat DPRD terpaksa menggelar rapat maraton sejak 27–30 November 2025. Rapat berlangsung dari pagi hingga malam, tiga sampai enam kali dalam sehari, demi mengejar batas waktu penetapan APBD.

Situasi ini bahkan membuat rapat paripurna sempat diskors setelah Sekretaris DPRD Hj. Faidah tiba-tiba pingsan karena kelelahan mengikuti rangkaian rapat intensif selama empat hari berturut-turut.

Proses percepatan ekstrem penyusunan APBD 2026 mendapat sorotan tajam dari publik.

Penggiat media sosial Budiman menulis kritik pedas di Facebook-nya. Ia mempertanyakan bagaimana dalam hitungan jam ranperda APBD bisa langsung dibawa ke paripurna, sementara rekomendasi komisi belum jelas.

BACA JUGA :  Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI ke-79

Dirinya melontarkan serangkaian pertanyaan:

Kapan edaran bupati?

Kapan RKA dibuat?

Kapan reviu inspektorat?

Kapan ranperda itu disusun?

Menurut Budi, proses APBD 2026 “melaju seperti kilat”, namun pelaksanaan APBD setiap tahun justru lambat seperti kura-kura karena banyak proyek baru dimulai menjelang akhir tahun.

Budi juga menyayangkan DPRD yang hanya diberi waktu beberapa jam untuk membahas APBD, padahal regulasi memberi ruang hingga 60 hari. Hal ini, sebutnya, berisiko menurunkan kualitas substansi anggaran.

Catatan tegas A Muh Salam, maraton pembahasan, hingga kritik publik yang viral memperlihatkan bahwa penyusunan APBD 2026 tidak hanya soal penetapan angka Rp2,6 triliun, tetapi juga menyangkut kepatuhan tahapan, transparansi, dan kualitas kebijakan anggaran.

Proses ini diperkirakan menjadi bahan evaluasi besar bagi Pemda Bone dalam penyusunan APBD berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *