BONE, LENSASATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Islamuddin bersama Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Minggu (11/8/2024).
Ketua DPRD menyatakan dalam rangka penyusunan APBD diperlukan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah Daerah. Untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA 2025.
” Berdasarkan hal tersebut para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi asumsi dasar dalam penyusunan rencana APBD TA 2025, ” Kata Irwandi
Mengacu kesempatan dengan DPRD dan pemerintah Daerah tentang kebijakan umum APBD TA 2025 para pihak juga sepakat Prioritas dan Plafon Anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan SKPD program, kegiatan, sub kegiatan dan belanja serta pembiayaan anggaran daerah TA 2025
” Secara lengkap PPAS TA 2025 disusun dalam lampiran menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan, ” Pungkasnya.
Andi Islamuddin mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bone TA 2025 telah mengalami serangkaian proses pembahasan. Diawali dari penyampaian secara resmi pada rapat paripurna dewan
” Pendapatan daerah pada APBD TA 2025 direncanakan dengan sebesar Rp2,6 triliun adapun rincin APBD TA 2025 sebagai berikut, pendapatan asli daerah dianggarkan sebesar Rp336 milliar, pendapatan transfer sebesar Rp2,2 Triliun, ” Ungkap Bupati Bone
Selanjutnya di jelaskan, Lain lain pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp71 milliar belanja Daerah dalam APBD TA 2025 diajukan sebesar Rp2,5 triliun.
Adapun rinciannya seperti, Belanja operasi dianggarkan pada APBD TA 2023 sebesar Rp1,9 triliun, belanja modal dianggarkan APBD TA 2023 sebesar 211 miliar, belanja tidak terduga dianggarkan APBD TA 2023 sebesar Lima Milliar rupiah, belanja transfer dianggarkan APBD TA 2023 sebesar Rp 336 milliar sehingga mengakibatkan surplus sebesar Rp46 milliar
Kemudian masih kata Andi Islamuddin, Pembiayaan terbagi dalam dua komponen yaitu penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dengan rincian sebagai berikut, Pembiayaan penerimaan pada APBD TA 2025 tidak dianggarkan, pengeluaran pembiayaan pada APBD TA 2025 dianggarkan sebesar Rp46 milliar.
Dengan melihat postur kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD TA 2025 diatas dibandingkan dengan APBD TA 2024 mengalami penurunan disebabkan karena data tahun 2024 adanya kegiatan pambangunan infrastruktur yang dibiayai dengan penerimaan pembiayaan pemulihan nasional dan pilkada.
” Namun kita tetap optimis pada tahun 2025 seluruh target rencana pembangunan daerah tahun 2024 – 2026 dapat tercapai untuk memandirikan dan mensejahterakan masyarakat serta meningkatkan daya saing kabupaten Bone, ” Tuturnya














