BONE-LENSASATU.COM|| Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, MM. mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kab. Bone dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas Pengambilan Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Bone, Jl. Reformasi pada hari Selasa (12/07/2022). Yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, SE., MM.
Anggota DPRD Bone H. Kahar Membacakan hasil rapat badan anggaran yang dinilai layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021.
Wabup H. Ambo Dalle dalam sambutan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik Ranperda ini karena sangat diperlukan sebagai aspek legalitas dan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Terima kasih kepada anggota Dewan terhormat yang telah memberikan banyak masukan kepada Pemda Bone. semoga nanti kita bisa duduk bersama dalam membahas kesejahteraan rakyat” ucap Wakil Bupati Bone
Lanjut, Wabup sebelum rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaa APBD tahun 2021 ditetapkan menjadi peraturan pemerintah,
“Pemerintah daerah kab. Bone akan menyampaikan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban kepada gubernur paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan perda pertangungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi“. Kata Wabup dalam sambutannya
Masi kata Wabup, berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK, saya perlu menginformasikan kepada bapak dan ibu anggota dewan terhormat, saya selaku ketua Tim tindak lanjut yang di tunjuk oleh Bupati dan seluruh catatan pemeriksaan dari BPK kondisinya sekarang sudah mencapai 90%
“Adapun 10% yang belum kita tidak lanjuti sampai sekarang diantaranya ada program di Dinas Pendidikan yang terindikasi, kalau di daerah Lappariaja itu sudah selesai khusus untuk temuan administrasi sudah rampung 100%. Inilah yang perlu saya laporkan kepada Bapak Ibu anggota dewan terhormat“. Jelas Ambbo Dalle.
Penetapan Peraturan Daerah tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan oleh Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, MM. bersama Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, SE., MM.
Turut hadir forkopimda, Wakapolres yang mewakili Kapolres Bone, Dandim 1407 Bone, para staf ahli Bupati, kepala OPD se kab. Bone dan para Camat
Reporter : Jumardi
Editor : Agus