KENDARI-LENSASATU. COM. ||. Persatuan Mahasiswa Pemerhati Keadilan (PMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyikapi Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia merupakan isu serius yang mengancam keberlanjutan sektor energi dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Pemberian subsidi BBM terutama pada solar bertujuan untuk mendukung sektor transportasi dan industri serta meringankan beban ekonomi Masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing sektor ekonomi nasional.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “Minyak dan Gas Bumi dikuasai oleh Negara”. Kata “Menguasai” dalam konteks ini merujuk pada Pemerintah yang atas nama Negara memiliki kendali penuh terhadap semua hak yang terkait dengan sumber daya migas baik itu hak milik maupun hak menjual.
Akan tetapi, dibalik upaya pemerintah untuk memberikan dukungan tersebut, timbul permasalahan serius terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi khusunya solar di Indonesia untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang yang tentunya juga merugikan keuangan negara.
Ibu Irma adalah salah satu pelaku Penimbunan BBM yang tidak mempunyai izin penampungan (Ilegal) berupa Solar di Desa Lalonggasomeeto Kabupaten Konawe yang sudah beroperasi sejak lama dan telah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.
“Tindakan ini kami nilai ilegal namun, aneh bin ajaibnya sampai sekarang masih berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum seolah-olah Ibu Irma kebal dengan hukum dan hukum tidak berdaya di hadapan Ibu Irma ” ucap salah satu aktivis PMPK Sultra.
Padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
a) Pasal 53:
Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan atau menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenai sanksi pidana.
b) Pasal 55:
Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Atas dasar ini maka kami meminta agar aparat Polda Sultra selaku penegak hukum melakukan investigasi mendalam serta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal penimbunan solar yang dilakukan oleh Ibu Irma bukan terkesan melakukan pembiaran sehingga apabila demikian maka patut diduga bahwa mereka juga ikut bermain di dalamnya” tegasnya.
Negara ini adalah negara hukum maka warga negara mesti taat hukum, tak ada satupun yang kebal dengan hukum, hukum mesti ditegakkan tak tajam ke bawah dan tumpul ke atas sehingga keadilan senantiasa dijunjung tinggi. (Red).














